TAG
fintech peer to peer
Berita
-
Kaleidoskop 2021: Merebaknya Pinjol Ilegal, dari Jokowi Marah Hingga Ribuan Perusahaan Ditutup
Perusahaan pinjol ilegal meresahkan karena menerapkan suku bunga yang tinggi, mengakses data pribadi di ponsel peminjam, hingga menero
-
Ketua OJK: Pinjol Mesti Beri Bunga Pinjaman Lebih Murah dan Cara Tagih yang Lebih Manusiawi
Bahkan Presiden Joko Widodo pun samai memerintahkan untuk menertibkan pelaku pinjol ilegal, karena sudah sangat meresahkan.
-
YLKI: Masih Ada Pinjol Resmi yang Terapkan Bunga 'Mencekik'
Baru-baru ini Satgas Waspada Investasi (SWI) memberangus 151 praktik peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) tanpa izin
-
Status Terdaftar Bakal Dihapus, OJK Minta Fintech Yang Masih Terdaftar Untuk Ajukan Perizinan,
Ke depannya, fintech yang boleh beroperasi adalah perusahaan yang memiliki izin, sedangkan yang statusnya terdaftar di tiadakan.
-
Catat, Ini Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK Per November 2020
OJK melaporkan, saat ini ada 154 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias platform pinjaman online (pinjol) terdaftar
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved