TAG
Jaminan Hari Tua (JHT)
Berita
Foto (16)
-
Syarat Cairkan JHT Terbaru, Menaker: Persyaratan Klaim Lebih Sederhana
Menaker mengatakan persyaratan pencairan JHT pada Permenaker terbaru ini dinyatakan lebih sederhana.
-
Resmi Terbitkan Permenaker JHT, Menaker: Aturan Baru Dipastikan Sesuai Harapan Buruh
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI soal jaminan hari tua.
-
Dewan Pengawas: Audit Laporan Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan Telah Sesuai Ketentuan
Laporan keuangan dan Laporan Pengelolaan program auditan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Tahun 2021 telah sesuai dengan ketentuan yang belaku.
-
Menaker Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Dapat Cair sebelum Usia 56 Tahun dan Dipermudah
Menaker Ida Fauziyah memastikan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 dikembalikan ke aturan lama.
-
Bertemu Dua Pimpinan Serikat Buruh, Menaker Bahas JHT Hingga Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Menaker Ida Fauziyah bertemu dan berdialog dengan Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani
-
Serikat Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Jika Permenaker Nomor 2/2022 soal Pencairan JHT Tidak Dicabut
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyuarakan orasinya dalam aksi yang digelar di Depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan
-
Isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, Klaim JHT secara Penuh Bisa Dilakukan Sebelum 56 Tahun
Isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, aturan klaim JHT bisa dilakukan sebelum usia pensiun 56 Tahun. Perkerja yang mengundurkan diri dapat cairkan JHT.
-
Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Simak Aturan Klaim JHT di Sini!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut, pencairan JHT tak perlu tunggu di usia 56 tahun.
-
Serikat Buruh Minta Ida Fauziyah Berpihak ke Pekerja, Jangan Beropini
Menaker harus benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja, apalagi sudah banyak menyerap aspirasi dari pekerja, serikat pekerja dan masyarakat
-
Menaker Batalkan JHT Dicairkan di Usia 56 Tahun, Mengapa KSPI Tak Percaya?
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali
-
BPJamsostek Pastikan Kelola Dana JHT Secara Transparan dan Bisa Beri Manfaat Pekerja
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pengelolaan dana tersebut tentunya bisa optimal jika dikelola
-
Tak Percaya JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, KSPI Minta Ida Fauziyah Cabut Permenaker 2/2022
KSPI menolak hadir pertemuan yang diinisiasi Kemenaker, karena hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker
-
Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Dibatalkan, Aturan Baru akan Dipermudah
Aturan pencairan JHT dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang menyatakan hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun akan direvisi.
-
Pencairan JHT Pada Usia 56 Tahun Dibatalkan
Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
-
Pengelolaan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Penghargaan Internasional
ISSA, organisasi jaminan sosial internasional yang bermarkas di Swiss memberikan sertifikat penghargaan kepada BPJamsostek soal program JHT.
-
Sekjen Gelora: Isu JHT Memasuki Fase Antiklimaks, Tidak Bisa Lepas Begitu Saja
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan isu Jaminan Hari Tua (JHT) telah memasuki fase antiklimaks.
-
Bukan Direvisi, KASBI Desak Permenaker Nomor 2/2022 soal Klaim JHT Dicabut
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mendesak Permenaker pencairan JHT dicabut, bukan direvisi.
-
Said Iqbal Ingin Ajak Menaker Lihat Kondisi Buruh di Kawasan Industri Cilincing dan Bantargebang
Ada 2 hal yang mau disampaikan Said Iqbal, jika bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziya
-
Pemerintah: Aturan JHT akan Direvisi, Lebih Disederhanakan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
-
Jokowi Instruksikan Revisi Aturan JHT, Legislator PAN: Wujud Kepekaan Presiden Terhadap Pekerja
Perintah revisi permenaker No 2 tahun 2022 tentang JHT merupakan bukti Jokowi sangat memperhatikan dan peka serta memahami asprirasi para pekerja