Kamis, 4 September 2025

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta via Aplikasi JMO: Siapkan KK dan Rekening

Syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 10 juta secara online via aplikasi JMO.

Tech Donut
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dibawah Rp 10 juta kini bisa dicairkan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang melalui aplikasi JMO. 

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo di bawah Rp 10 juta kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.

Melalui aplikasi JMO, kini para peserta JHT bisa mencairkan dana secara praktis menggunakan ponsel.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Cahyaning Indriasari, mengatakan pencairan JHT di bawah Rp 10 Juta bisa dilakukan secara daring atau online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi JMO.

"Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup dari rumah disiapkan berkasnya dan fotokan saja, nanti dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi melalui telepon atau video call."

"Setelah melalui proses itu nanti cair dananya, bisa masuk ke rekening," jelasnya, dilansir Kompas.com.

"Terbaru untuk yang saldonya di bawah Rp 10 juta, bapak/ibu peserta juga bisa mengajukan klaimnya melalui Aplikasi JMO," lanjutnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial kepada PMI Malaysia

Lebih lanjut, Naning menjelaskan, program JHT bisa diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap untuk selamanya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Adapun syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, yakni.

- Siapkan kartu peserta Jamsostek

- E-KTP

- Buku tabungan

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)

- NPWP (jika ada)

Lebih lanjut, untuk mencairkan saldo tersebut, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan