TAG
Megamendung
Berita
Foto (16)
-
Dukungan Simpatisan Setelah Rizieq Shihab Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sejumlah simpatisan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
-
Perjalanan Kasus Rizieq Shihab Soal Kerumunan di Megamendung hingga Berakhir Vonis Denda Rp 20 Juta
Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Inilah perjalanan kasusnya.
-
Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta, Hakim Ungkit Soal Ketimpangan Perlakuan Dalam Putusannya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan terdapat diskriminasi dalam penerapan hukum pelanggaran protokol kesehatan
-
Habib Rizieq Pikir-pikir Sikapi Vonis Hakim Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pikir-pikir menyikapi vonis hakim terhadap dirinya dalam perkara kerumunan di Megamendung.
-
Tokoh Agama yang Dikagumi, jadi Pertimbangan Hakim Hanya Hukum Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta
Hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar,
-
Rizieq Shihab Hanya Dihukum Denda Rp20 Juta pada Kasus Kerumunan Megamendung
"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putus
-
Hari Ini, Rizieq Shihab Divonis Hakim Terkait Perkara Kerumunan Petamburan dan Megamendung
Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa bakal bacakan vonis untuk Rizieq Shihab di perkara kerumunan.
-
Bacakan Pledoi, Rizieq Shihab Cerita Soal Pondok Pesantren Markaz Syariah Pernah Diintai Drone BIN
Rizieq Shihab menyebut Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pernah diintai drone BIN.
-
Hari Ini, Habib Rizieq dkk Akan Bacakan Pledoi Perkara Kerumunan Petamburan dan Megamendung
PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan petinggi FPI
-
Rizieq Shihab Susun Sendiri Pledoi untuk Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung
Rizieq Shihab akan membuat sendiri pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa terkait perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
-
Kasus Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara
Jaksa penuntut umum menuntut Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara.
-
Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kami akan Bantah di Pleidoi
Adapun dalam tuntutan jaksa kepada eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu masing-masing pidana 2 tahun penjara untuk perkara
-
Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, Sopan Santun Masuk Dalam Pertimbangan Jaksa
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan
-
BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Massa di Megamendung
Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor.
-
CEK Fakta Rizieq Shihab Sebut 2 Pejabat Pemerintah Tolak Kepulangannya ke Indonesia
Muhammad Rizieq Shihab mengungkit dua pejabat Pemerintah yang menurutnya menghalangi kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia, ini faktanya
-
Sidang Perkara Kerumunan yang Menjerat Rizieq Shihab Kembali Digelar Hari ini
Agenda sidang Rizieq hari ini, pemeriksaan ahli dari terdakwa, jika memungkinkan dilanjut pemeriksaan Rizieq sebagai terdakwa di kerumunan Megamendung
-
Rizieq Shihab Dijadwalkan Kembali Jalani Sidang Kasus Kerumunan Massa, Agendanya Pemeriksaan Saksi
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Rizieq Shihab.
-
Kerumunan di Luar Ponpes, Ahli Hukum Pidana Sebut Rizieq Selaku Pemilik Tetap Harus Tanggung Jawab
Hal ini ia sampaikan dalam sidang lanjutan m kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pondok Pesantren Markaz Syariah
-
Kades Megamendung Sebut Acara Internal Pondok Pesantren Tak Perlu Kantongi Izin
Dalam kesaksiannya, Kusnadi menyebut acara kerumunan di Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung, tidak perlu pakai izin.
-
Dinkes Bogor: Sebelum Acara Kerumunan Rizieq, Megamendung sudah Zona Merah Covid-19
Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor telah menyandang status zona merah Covid-19 sejak sebelum kedatangan Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved