TAG
SKB 6 Menteri Bubarkan FPI
Berita
-
SKB Menteri Tentang Larangan Kegiatan FPI Bukti Negara Mewujudkan Komitmen Nasional Soal Ketertiban
Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Mendagri atau Menteri Hukum dan HAM.
-
Koalisi Masyarakat Sipil Anggap SKB Pelarangan FPI Bertentangan dengan Kebebasan Berserikat
UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas yang menjadi dasar SKB FPI dinilai secara konseptual bermasalah secara perspektif negara hukum.
-
Tegas Bubarkan FPI, Kantor Menkopolhukam Banjir Karangan Bunga
Pembubaran FPI diputuskan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri maupun instansi terkait.
-
SKB Pelarangan Kegiatan FPI Dinilai Lindungi Demokrasi dari Ektremisme
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menilai keputusan pemerintah melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI)
-
Didatangi Kapolres untuk Serahkan SKB 6 Menteri, Begini Respon Ketua DPW FPI Demak
Dengan penyerahan fotokopi SKB 6 Menteri, pihak FPI Demak bisa mempelajari agar paham dan turut menyosialisakan kepada simpatisannya
-
FPI Bubar, Dilarang Gunakan Atribut, Mantan Petinggi Akan Bentuk Ormas Baru
Dibutuhkan enam orang pejabat setingkat menteri untuk memutuskan pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.
-
7 Poin Keputusan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Ini yang Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran
Pemerintah telah melarang dan menghentikan seluruh kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI).
-
Sosok 6 Pejabat yang Teken SKB Penghentian Kegiatan FPI, Terdiri dari Menteri, Jaksa Agung, Kapolri
Inilah sosok enam pejabat yang terdiri dari menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT yang menandatangani SKB penghentian kegiatan FPI.
-
FPI Deklarasikan Nama Baru Front Persatuan Islam, Ini Nama-nama Deklaratornya
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebutkan, rencana untuk mengganti nama itu akan didiskusikan antarpengurus FPI.
-
Lemkapi Sebut SKB Pembubaran Tepat Karena FPI Selama Ini Cenderung Mengganggu Kamtibmas
Lemkapi menilai pemerintah sudah tepat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran terhadap Front Pembela Islam (FPI).
-
Amnesty Nilai Pelarangan Kegiatan FPI Secara Sepihak Gerus Kebebasan Sipil
Usman menegaskan, pemerintah sebaiknya tidak membuat keputusan sepihak, tapi mengutamakan pendekatan hukum dan peradilan.
-
UPDATE Pembubaran FPI: Sikap DPR, Tanggapan NU dan Muhammadiyah hingga Instruksi Rizieq Shihab
Keputusan pemerintah ini juga menuai reaksi beragam, baik di kalangan politisi DPR maupun ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah. Apa kata mereka
-
Pemerintah Memiliki Dasar Kuat untuk Larang FPI
Pemerintah disebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).
-
Didampingi Kapolri dan Panglima TNI, Mahfud MD Tunjukkan Bukti Video FPI Dukung ISIS
Pembubaran tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan
-
6 Pertimbangan Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang
Enam hal tersebutlah yang dijadikan pertimbangan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) enam Menteri tentang laranga
-
Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Politisi PKB: Kembalikan Islam yang Moderat, Toleran, dan Ramah
PKB mendukung langkah pemerintah yang melarang seluruh aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).
-
SKB Penghentian Kegiatan FPI Diteken 6 Pejabat Tinggi Negara, dari Menteri hingga Kepala BNPT
Mahfud MD menyebut penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diteken oleh enam pejabat tinggi negara dalam SKB.
-
Pemerintah: Laporkan Jika Melihat Atribut FPI Masih Digunakan
Pemerintah juga meminta kepada masyarakat supaya tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan yang membawa penggunaan simbol FPI.
-
7 Poin SKB 6 Menteri yang Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang
Setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan gambaran secara umum terkait pelarangan terhadap FPI
-
Tak Hanya Hentikan Aktivitas, Pemerintah Juga Larang Penggunaan Simbol hingga Atribut FPI
Pemerintah memutuskan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI) dan melarang segala aktivitas yang dilakukannya.