Senin, 29 September 2025

Pembubaran FPI

Pemerintah Memiliki Dasar Kuat untuk Larang FPI

Pemerintah disebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Tribunnews/Herudin
Aparat gabungan TNI-Polri membubarkan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang akan melakukan demonstrasi 1812 di sekitar patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Demonstran menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab dan pengusutan penembakan enam laskar FPI. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah disebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Tb Ace Hasan Syadzily.

"Pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI," ujarnya kepada Tribunnews, Rabu (30/12).

Baca juga: Datangi Markas FPI, Aparat TNI dan Polri Amankan 7 Orang

Ace menerangkan aturan itu tertuang dalam Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan

Dalam Perppu No 2 tahun 2017 mengatur tentang berbagai larangan yang Ormas terutama pada Pasal 59 ayat (3) yang didalamnya menyebutkan:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sambangi Petamburan, Personel TNI-Polri Copot Spanduk di Sekitar Markas FPI

"Dalam pasal selanjutnya, terutama pasal 61 disebutkan sanksi yang tegas. Dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap Ormas yang melanggar ketentuan itu," tutur Ace.

"Jadi, kebijakan Pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Turunkan Atribut FPI di Petamburan

Menurut Ace, dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah jelas sekali beberapa kasus yang melanggar sebagaimana rekam jejak FPI.

"Soal keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain," imbuh Ace.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan