Berita Viral
Polisi di Medan Pukuli Pemotor, Setelah Diperiksa Ternyata Menderita Gangguan Jiwa Sudah 24 Tahun
Seorang polisi di Medan pukuli pengendara motor setelah ditabrak. Polda Sumut sebut Brigadir G alami gangguan jiwa sudah 24 tahun pengobatan
Ringkasan Berita:
- Seorang polisi bernama Bripda G viral setelah memukuli pemotor berinisial ALP di Medan beberapa waktu lalu
- Bripda G tak terima saat motornya ditabrak oleh korban
- Setelah diselidiki, ternyata Bripda G alami gangguan kejiwaan
- Kini Bripda G dimasukkan ke RSJ
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi bernama Bripda G viral di media sosial.
Bripda G terlihat memukuli seorang pemotor berinisial ALP.
Anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) tersebut memukuli ALP pada Selasa (18/11/2025) siang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan menuturkan, saat itu Bripda G berboncengan bersama Aiptu D hendak keluar dari Polda Sumut naik motor.
Setelah keluar gang, motor yang dikemudikan Bripda G ditabrak oleh pemotor ALP.
"Begitu mau keluar dari Polda Sumut, kendaraannya ditabrak korban korban ALP dari belakang. Sama-sama sepeda motor," ujar Kombes Ferry, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Setelah tersenggol, Bripda G langsung menghajar korban.
Puas menghajar korban, Bripda G kemudian meninggalkan lokasi.
Korban pun ditolongi oleh Aiptu D dan dibawa ke Poliklinik Polda Sumut.
"Setelah kejadian tersebut (ditabrak), anggota kami yang mengendarai motor inisial G melakukan pemukulan terhadap korban,"
"Kemudian, yang bersangkutan meninggalkan korban dan korban dibantu Aiptu D, dibawa ke Poliklinik Polda Sumut," sambungnya.
Baca juga: ODGJ Mengamuk di Purwakarta, Anak Ceritakan Ayahnya Langsung Pingsan Usai Dibacok
Setelah diselidiki, ternyata Bripda G memiliki gangguan jiwa skizofrenia.
Bahkan, penyakit tersebut sudah diderita Bripda G selama puluhan tahun.
"Kebetulan anggota kami, Brigadir G terindikasi gangguan kejiwaan," lanjutnya.
Skizofrenia merupakan gangguan mental berat yang memengaruhi cara seseorang untuk berpikir, merasakan, hingga berperilaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.