Sabtu, 30 Agustus 2025

Maksimalkan Manfaat, Kemendagri Akan Naikkan Kapasitas Memori e-KTP Jadi 32 Kb

Data di chip e-KTP untuk mendukung aplikasi terkait dengan dunia bisnis seperti aplikasi e-health, e-welfare, e-subsidi hingga e-voting.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi memberikan maanfaaf yang lebih maksimal kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menaikkan kapasitas memori pada chip di kartu KTP elektronik (e-KTP) dari saat ini sebesar 8 kb menjadi 32 kb.

Dengan kapasitas memori yang lebih besar, maka mitra-mitra institusi pelayanan publik Kemendagri dapat memanfaatkannya dengan menyimpan data di chip e-KTP untuk mendukung aplikasi terkait dengan dunia bisnis.

Antara lain, aplikasi e-health, e-welfare, e-subsidi, e-voting, kartu kepesertaan elektronik, dan lainnya.

"Terkait kapasitas chip di e- KTP, standar keamanan dari chip dengan perluasan ruang memori tersebut, minimal sama atau lebih dari existing cip e-KTP. Jadi secara elektronik, chip-nya sangat susah dipalsukan," ujar Perekayasa Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Gembong Wibowanto, MSc di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Gembong menjelaskan, teknologi e-KTP juga tidak bisa dipalsukan ataupun digandakan karena setiap data yang terekam berisi sidik jari dan iris mata pengguna yang berbeda satu sama lain.

Tingkat akurasi e-kTP sangat bisa diandalkan karena sidik jari di dunia ini tidak ada yang sama, meski kedua orang tersebut kembar.

Gembong juga menjelaskan, orang juga tidak bisa mengajukan kepemilikan e-KTP ganda. Artinya, satu orang penduduk sudah terdaftar e-KTP di satu daerah, maka ia tidak akan bisa membuat e-KTP di wilayah lain, karena data yang bersangkutan sudah terekam dalam data center nasional kependudukan Kemendagri

Menurut Gembong, e-KTP memberikan manfaat bagi system administrasi kependudukan (SIAK) yang online dari data center ke semua kabupaten dan kecamatan.

Data center ini diyakini mampu meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik oleh lembaga.

Sejumlah lembaga pemerintahan yang memerlukan data kependudukan seperti misalnya Polri, PPAT, Pajak, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan Perbankan bisa bekerjasama dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, e-KTP juga bisa membantu aparat keamanan dalam rangka penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminial seperti penangkapan pelaku kejahatan.

Ketika terjadi insiden kecelakaan, e-KTP juga berguna saat korban kecelakaan kondisi jenazahnya sulit dikenali. Identitas korban bisa dilacak identitasnya dengan menggunakan card reader melalui sidik jari. 

Gembong menjelaskan, e-KTP juga mampu menciptakan database kependudukan yang akurat, terutama yang berkaitan dengan data penduduk wajib KTP yang identik dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP 4) untuk penyelenggaraan Pemilu.

Hal demikian diyakini mampu mencegah munculnya persoalan di penyelenggaraan Pemilu.

"Semua warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih juga bisa terjamin hak pilihnya," ujarnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan