Kamis, 28 Agustus 2025

Miris, Tiga Tahun Ini Ada 29 Lembaga yang Datanya Bocor, Termasuk BPJS Kesehatan

Kominfo mencatat dalam tiga tahun terakhir ini, sudah ada 29 lembaga yang mengalami kebocoran data.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Jeprima
Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat dalam tiga tahun terakhir ini, sudah ada 29 lembaga yang mengalami kebocoran data.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, kebocoran data ini termasuk milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Johnny merinci, pada 2019 ada tiga lembaga yang mengalami kebocoran data, kemudian pada 2020 ada 20 lembaga dan 2021 sudah ada enam lembaga termasuk kasus terbaru data bocor milik BPJS Kesehatan.

"Terkait hal tersebut kami memberikan rekomendasi terhadap lembaga yang mengalami kebocoran data berdasarkan hasil penyidikan dari Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata Johnny dalam diskusi virtual YouTube, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Pembobol 279 Juta Data BPJS Kesehatan Teridentifikasi, Dilacak Lewat Penelusuran Mata Uang Kripto

Ia juga menjelaskan, lembaga yang mengalami kebocoran data ini arena teknologi keamanan yang rentan sehingga mudah ditembus oleh para peretas atau hacker.

Baca juga: Bocoran Windows 11 Menyebar di Internet, Ada Sejumlah Pembaruan, TerlihatSeperti MacOS

"Kemudian ada juga kasus kebocoran data yang terjadi pada lembaga karena bekerja sama dengan orang dalam. Maka perlu evaluasi tata kelola dan manajemen keamanan," ucap Johnny.

Menurutnya, dalam melakukan penindakan terhadap kasus kebocoran data pada lembaga itu mengalami kendala karena ayung hukum khusus penyalahgunaan data belum ada.

Baca juga: Kasus Kebocoran Data, Server BPJS Kesehatan Diajukan Untuk Disita ke PN Surabaya

"Maka dari itu Kominfo bertindak atas penyalahgunaan data itu pada ketentuan hukum yang lain, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ada aturan pidana dan perdata, denda dan hukumannya itu oleh aparat keamanan," ucap Johnny.

Ia mengatakan bahwa saat ini Indonesia membutuhkan payung hukum khusus yang bisa menindak kasus pelanggaran data oleh lembaga, yaitu UU PDP. Sayangnya, aturan itu hingga saat ini belum juga rampung. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan