Jumat, 15 Agustus 2025

Cara Mengecek Tagihan Listrik secara Online, Bisa lewat SMS dan Aplikasi PLN Mobile

Berikut cara mengecek tagihan listrik secara online. Pengecekan bisa dilakukan lewat SMS atau aplikasi PLN Mobile.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Stimulus PLN 2021, Klaim Token Listrik Gratis PLN Mulai 7 Januari via www.pln.co.id atau WhatsApp 

TRIBUNNEWS.COM - Sistem online semakin banyak dipraktikan oleh perusahaan penyedia barang atau jasa dalam rangka mempermudah konsumen.

Satu di antaranya adalah PLN yang melakukannya dalam layanan mengecek tagihan listrik.

Sistem tersebut dapat mempermudah konsumen untuk mengetahui tagihan tiap bulannya.

Tidak hanya pengecekan, PLN juga menggunakan sistem online dalam melakukan kegiatan pembayaran.

Baca juga: Gandeng Hongkong Excellen, SILO Bangun Smelter Bahan Baku Baterai Mobil Listrik di Kotabaru

Baca juga: Luhut Sambangi Pabrik Wuling di CIkarang, Sinyal Produksi Mobil Listrik Mini EV Menguat

Apabila Anda belum mengetahui penggunaannya, berikut beberapa cara dalam mengecek serta membayar tagihan listrik secara online seperti diberitakan oleh Tribunnews.com sebelumnya.

1. Mengecek Tagihan Listrik lewat Telepon

Syarat utama yang harus Anda miliki agar dapat melkaukan pengecekan secara online adalah adanya koneksi internet.

Namun apabila tidak memilikinya dapat dilakukan lewat panggilan ke nomor 123.

Selain itu jika Anda memakai ponsel atau smartphone maka tinggal menambahkan kode area domisili seperti 021 untuk Jakarta atau 0274 bagi yang berada di Yogyakarta.

Setelah itu Anda akan terhubung dengan operator dan ikuti saja petunjuknya terkait informasi tagihan listrik.

Untuk biayanya, Anda akan dibebankan seperti tarif normal pada panggilan biasa.

2. Mengecek Tagihan Listrik lewat SMS

Anda juga dapat menggunakan fitur SMS untuk mengecek tagihan listrik.

Biaya per pesan adalah Rp 500 dan format yang harus diketikan adalah REK(spasi) No.ID Anda lalu kirim ke nomor 8123.

Selain itu Anda juga dapat berlangganan dengan mengirimkan format PLN(spasi)ON(spasi) No.ID ke nomor 8123.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan