Rabu, 20 Agustus 2025

Denda Administratif Tak Efektif Tangkal Penyalahgunaan Data Pribadi Sebelum Disahkannya UU PDP

Meski DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera menyelesaikan RUU PDP, namun tetap bersikeras untuk membuat aturan mengenai sanksi denda administratif

Instagram @kemenkominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengingatkan tentang potensi pencurian data pribadi melalui fitur update story. 

Sebelum menerapkan denda, Kominfo harusnya introspeksi apakah sudah mampu membuat regulasi untuk menjaga data pribadi masyarakat Indonesia. Denda yang akan dikenakan Kominfo dinilai Riant tak akan cukup untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan.

"Urusan apa Kominfo mengenakan denda. Selama ini Pemerintah belum mampu melindungi data masyarakat. Kominfo jangan menjadi kementrian yang sekadar memikirkan denda dan meningkatkan PNBP," kata Riant.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan