Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Lengkap dengan Alur dan Biayanya
Lewat akun Instagram resmi Bimas Islam Kementerian Agama. @bimasislam, mendaftarkan nikah bisa secara online.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
9. Cetak bukti pendaftaran
Dokumen yang Harus dilengkapi
Dalam mengisi form pendaftaran online, ada beberapa dokumen yang nanti harus dibawa saat akad.
Berikut ini persyaratan dokumen yang harus dibawa:
Perysaratan Dokumen Suami
1. Surat Keterangan untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)
2. Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
3. Surat Dispensasi Pengadilan Agama Bagi Catin Berusia dibawah 19 tahun
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Surat Izin Kedutaan Bagi WNA
Perysaratan Dokumen Suami
1. Surat Keterangan Untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)
2. Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
3. Surat Dispensasi Pengadilan Agama Bagi Catin Berusia dibawah 19 tahun
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Surat Izin Kedutaan Bagi WNA
(Tribunnews.com, Renald)