Senin, 25 Agustus 2025

Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Lengkap dengan Alur dan Biayanya

Lewat akun Instagram resmi Bimas Islam Kementerian Agama. @bimasislam, mendaftarkan nikah bisa secara online.

Instagram @maudyayunda
Akad nikah Maudy Ayunda dan Jesse Choi di kediaman Maudy di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (22/5/2022). 

9. Cetak bukti pendaftaran

Dokumen yang Harus dilengkapi

Dalam mengisi form pendaftaran online, ada beberapa dokumen yang nanti harus dibawa saat akad.

Berikut ini persyaratan dokumen yang harus dibawa:

Perysaratan Dokumen Suami

1. Surat Keterangan untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)

2. Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

3. Surat Dispensasi Pengadilan Agama Bagi Catin Berusia dibawah 19 tahun

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Surat Izin Kedutaan Bagi WNA

Perysaratan Dokumen Suami

1. Surat Keterangan Untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)

2. Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

3. Surat Dispensasi Pengadilan Agama Bagi Catin Berusia dibawah 19 tahun

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Surat Izin Kedutaan Bagi WNA

(Tribunnews.com, Renald)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan