Minggu, 10 Agustus 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

Pendaftaran PSE Kominfo untuk Apa? WhatsApp, IG, Twitter, TikTok, Netflix, YouTube Belum Terdaftar

WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, Netflix, Google, YouTube belum terdaftar PSE Kominfo. Batas waktu pendaftaran 20 Juli 2022 di laman oss.go.id.

Gizbot
Aplikasi TikTok di smartphone - WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, Netflix, Google, YouTube belum terdaftar PSE Kominfo. Batas waktu pendaftaran 20 Juli 2022 di laman oss.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan kewajiban bagi PSE Lingkup Privat, baik Asing dan Domestik, untuk menjaga ruang digital di Indonesia.

Pendaftaran ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara layanan digital, terutama jika terjadi pelanggaran.

Selain itu, tujuan pendaftaran PSE adalah agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat paling lambat 20 Juli 2022 di laman https://oss.go.id.

Adapun panduan pendaftarannya dapat dilihat melalui tautan https://komin.fo/pendaftaranpseprivat.

Sebagai informasi, seluruh proses Pendaftaran PSE Lingkup Privat sampai penerbitan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Lingkup Privat tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.

Baca juga: Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google 3 Hari Lagi

Aplikasi apa yang sudah terdaftar PSE Kominfo?

PSE Asing yang terdaftar di PSE Kominfo ada 82 dan PSE Domestik ada 5.610 per 17 Juli 2022.

Menurut pantauan Tribunnews, adapun aplikasi populer di Indonesia seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, Netflix, Google, YouTube belum terdaftar di laman PSE Kominfo.

Jika PSE Lingkup Privat sudah pernah mendaftar, maka diwajibkan melakukan perubahan terhadap informasi terhadap pendaftaran dengan melakukan pendaftaran ulang di laman https://oss.go.id.

Bagi PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran, dapat diputus aksesnya.

Peraturan ini berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik dan Asing.

Daftar PSE Asing dan Domestik dapat dilihat di sini.

Baca juga: Pendaftaran PSE 3 Hari Lagi: Instagram, WhatsApp, Hingga Netflix Terancam Diblokir oleh Kominfo

Laman OSS untuk daftar PSE Kominfo
Laman OSS untuk daftar PSE Kominfo. WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, Netflix, Google, YouTube belum terdaftar PSE Kominfo. Batas waktu pendaftaran 20 Juli 2022 di laman oss.go.id. (oss.go.id)

Pengertian PSE

Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Kominfo adalah adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan