Senin, 11 Agustus 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

Pendaftaran PSE Kominfo untuk Apa? WhatsApp, IG, Twitter, TikTok, Netflix, YouTube Belum Terdaftar

WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, Netflix, Google, YouTube belum terdaftar PSE Kominfo. Batas waktu pendaftaran 20 Juli 2022 di laman oss.go.id.

Gizbot
Aplikasi TikTok di smartphone - WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, Netflix, Google, YouTube belum terdaftar PSE Kominfo. Batas waktu pendaftaran 20 Juli 2022 di laman oss.go.id. 

Kominfo telah memfasilitasi sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat yang diselenggarakan dengan Sistem Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS RBA).

PSE lingkup privat dapat dikenai sanksi administratif, jika:

1. Tidak melakukan pendaftaran.

2. Telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran.

3. Tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar.

4. Terdapat permohonan dari Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menkominfo: Google hingga Facebook Segera Daftar PSE, Jangan Sampai Diblokir 

Ilustrasi TikTok
Ilustrasi TikTok. WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, Netflix, Google, YouTube belum terdaftar PSE Kominfo. Batas waktu pendaftaran 20 Juli 2022 di laman oss.go.id.(Tinuiti)

Apakah WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, dll akan diblokir permanen?

Kominfo akan melakukan pemblokiran jika pihak terkait tidak mendaftarkan PSE Lingkup Privat sesuai ketentuan dan tenggat waktu, dikutip dari Kominfo.

Namun, pemblokiran dapat dicabut jika PSE Lingkup Privat memenuhi syarat berikut ini:

- PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan pendaftaran.

- Telah melakukan pembaharuan informasi pendaftaran dengan benar, dan/atau

- Melakukan pendaftaran ulang dengan memberikan informasi pendaftaran dengan benar.

Kriteria PSE yang wajib daftar PSE

Portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan