Minggu, 28 September 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

Yahoo dan Dota Belum Daftar PSE, Kominfo Siap untuk Memblokir

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, terdapat sejumlah platform yang belum mendaftar PSE

Tribunnews.com/Hari Darmawan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat (29/7/2022). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak terdaftar hingga Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB. 

Pemantauan ini akan melihat dari arus aplikasi, mulai dari 100 hingga 10.000 traffic terbesar.

Ia juga mengatakan bahwa nantinya data tersebut akan diberikan kepada menteri dan pemberian sanksi merupakan hak prerogatid dan kewenangan Menkominfo

"Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo," tutur Semuel.

Kominfo sebelumnya juga telah memberikan kemudahan bagi platform digital dalam proses pendaftaran.

Baca juga: Sebanyak 8.962 Platform Digital Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat per 29 Juli 2022

"Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS)", lanjut Semuel.

Semuel menambahkan, bahwa pendaftaran PSE ini untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.

"Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan," jelasnya.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini juga merupakan bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi tersistem.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan