Senin, 25 Agustus 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

Polisi Belum Terima Pemberitahuan Aksi Lempar Botol Air Kencing ke Kantor Kominfo Siang Nanti

Respons polisi soal aksi melempar botol berisi air kencing ke kantor Kominfo pada Senin (1/8/2022) pukul 14.00 WIB.

zoom-inlihat foto Polisi Belum Terima Pemberitahuan Aksi Lempar Botol Air Kencing ke Kantor Kominfo Siang Nanti
Istimewa
Kelompok massa dari Blok Politik Pelajar berencana menggelar aksi protes di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, hari ini Senin (1/8/2022). Dalam poster yang beredar di media sosial itu, kelompok itu berencana melempari Gedung Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta dengan botol berisi air seni atau kencing. Aksi itu direncanakan siang nanti pada pukul 14.00 WIB.

"Sudah kita siapkan pasukan personel terbuka tertutup sudah kita siapkan untuk antisipasi. Termasuk tim tindak kita siapkan. Sementara satu SSK," imbuhnya.

Baca juga: PROFIL Johnny G Plate, Menkominfo yang Disorot Setelah Kominfo Blokir Situs Steam, PayPal, Dota

Terakhir, Komarudin mengingatkan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sejatinya harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Bila terjadi pelanggaran saat aksi tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Ya, Pokoknya setiap tindakan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai aturan Undang-undang tentu akan kita tindak tegas," tutup Komarudin.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran PSE hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.

Setidaknya ada 8 layanan internet, game, dan platform distribusi game yang diblokir Kominfo mulai Sabtu (30/7/2022) kemarin.

Di antaranya ada Yahoo, PayPal, Epic Games (platform distribusi game), Steam (platform distribusi game), Dota (game), Counter Strike (game), Origin (EA) dan Xandr.com

Baca juga: Kominfo Blokir Steam, Warganet Protes Hingga Gaungkan Hastag #blokirkominfo

Kedelapan platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan