Syarat Perpanjang SIM C di Luar Kota: Memiliki e-KTP, Akses Dilakukan Lewat Aplikasi Korlantas Polri
Syarat memperpanjang SIM C, kini bisa dilakukan di luar kota hanya dengan mengakses aplikasi Korlantas Polri
Tayang:
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Tiara Shelavie
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Perpanjang SIM C bisa dilakukan di luar kota menggunakan aplikasi Korlantas Polri dengan menyiapkan e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani serta hasil tes psikologi Pas Foto dan foto latar berwarna biru
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi Pas Foto dengan latar berwarna biru (bukan swafoto)
Biaya perpanjangan SIM 2023
Sesuai aturan yang telah diterbitkan Polri melalui laman resminya, besaran tarif yang dibebankan pada pemohon perpanjangan SIM dipatok beragam.
Berikut rinciannya :
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140804_171136_permintaan-pembuatan-sim-meningkat.jpg)