Rabu, 13 Mei 2026

Syarat Perpanjang SIM C di Luar Kota: Memiliki e-KTP, Akses Dilakukan Lewat Aplikasi Korlantas Polri

Syarat memperpanjang SIM C, kini bisa dilakukan di luar kota hanya dengan mengakses aplikasi Korlantas Polri

Tayang:
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Perpanjang SIM C bisa dilakukan di luar kota menggunakan aplikasi Korlantas Polri dengan menyiapkan e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani serta hasil tes psikologi Pas Foto dan foto latar berwarna biru 

- SIM lama

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

- Hasil tes psikologi Pas Foto dengan latar berwarna biru (bukan swafoto)

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Pemohon tidak perlu kembali ke kota asal agar bisa membuat dan memperpanjang SIM.
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Pemohon tidak perlu kembali ke kota asal agar bisa membuat dan memperpanjang SIM. (dok tribunnews)

Biaya perpanjangan SIM 2023

Sesuai aturan yang telah diterbitkan Polri melalui laman resminya, besaran tarif yang dibebankan pada pemohon perpanjangan SIM dipatok beragam.

Berikut rinciannya :

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B I: Rp 80.000

- SIM B II: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM C I: Rp 75.000

- SIM C II: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

- SIM D I: Rp 30.000

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved