Rabu, 13 Mei 2026

Syarat Perpanjang SIM C di Luar Kota: Memiliki e-KTP, Akses Dilakukan Lewat Aplikasi Korlantas Polri

Syarat memperpanjang SIM C, kini bisa dilakukan di luar kota hanya dengan mengakses aplikasi Korlantas Polri

Tayang:
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Perpanjang SIM C bisa dilakukan di luar kota menggunakan aplikasi Korlantas Polri dengan menyiapkan e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani serta hasil tes psikologi Pas Foto dan foto latar berwarna biru 

- SIM Internasional: Rp 225.000.

Cara perpanjang SIM C di luar kota secara online

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store

- Selanjutnya silahkan melakukan registrasi

- Masukan nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS

- Setelah itu masukkan kode OTP

- Buat PIN keamanan

- Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email

- Kemudian pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.

- Apabila telah berhasil registrasi, siapkan dokumen persyaratan

- Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id

- Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id

- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri

- Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"

- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved