Syarat Perpanjang SIM C di Luar Kota: Memiliki e-KTP, Akses Dilakukan Lewat Aplikasi Korlantas Polri
Syarat memperpanjang SIM C, kini bisa dilakukan di luar kota hanya dengan mengakses aplikasi Korlantas Polri
- SIM Internasional: Rp 225.000.
Cara perpanjang SIM C di luar kota secara online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store
- Selanjutnya silahkan melakukan registrasi
- Masukan nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS
- Setelah itu masukkan kode OTP
- Buat PIN keamanan
- Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email
- Kemudian pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.
- Apabila telah berhasil registrasi, siapkan dokumen persyaratan
- Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id
- Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140804_171136_permintaan-pembuatan-sim-meningkat.jpg)