Rabu, 13 Mei 2026

Syarat Perpanjang SIM C di Luar Kota: Memiliki e-KTP, Akses Dilakukan Lewat Aplikasi Korlantas Polri

Syarat memperpanjang SIM C, kini bisa dilakukan di luar kota hanya dengan mengakses aplikasi Korlantas Polri

Tayang:
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Perpanjang SIM C bisa dilakukan di luar kota menggunakan aplikasi Korlantas Polri dengan menyiapkan e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani serta hasil tes psikologi Pas Foto dan foto latar berwarna biru 

- Pilih Satpas penerbit

- Masukkan nomor rekening pengembalian dana, untuk mengantisipasi apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas

- Pilih metode pengiriman atau metode pengambilan

- Jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman

- Pilih metode pembayaran

- SIM akan dikirim ke alamat pemohon, kecuali jika pemohon memilih metode pengambilan.

- Pemohon kemudian dapat memeriksa status transaksi secara berkala di menu "Transaksi".

- Bila SIM telah diterima, langkah terakhir adalah mengisi indeks kepuasan pelanggan.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved