Polemik TikTok Shop
TikTok Dilarang Jualan Demi Selamatkan UMKM, Berawal dari Teriakan Teten Masduki, Apa Bahayanya?
Banyak pelaku UMKM dari berbagai sektor yang mengeluh karena kalah saing di social commerce.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Peneliti Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, social commerce pada dasarnya merupakan sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya.
Karena sejatinya interaksi di sosial media tidak dapat diatur apakah mau jual beli atau interaksi lainnya.
Maka dari itu, yang seharusnya dilakukan adalah pengaturan untuk social commerce yang disamakan dengan e-commerce, karena prinsipnya sama-sama jualan menggunakan internet.
"Pengenaan pajak dan sebagainya menjadi krusial diterapkan di social commerce," ungkap Nailul Huda kepada Tribunnews, Senin (11/9/2023).
"Sebelumnya, pada tahun 2019 saya sudah sampaikan bahwa social commerce ini akan lebih sulit diatur karena sifatnya yang tidak mengikat ke perusahaan aplikasi. Akan banyak loophole di situ," sambungnya.
Terkait dengan merugikan UMKM lokal, Huda justru melihatnya dari sisi impor. Diketahui, barang impor di pasar online terdapat dua jenis.
Pertama adalah barang impor yang penjualnya juga berasal di luar negeri, jadi shippingnya dari Luar Negeri. Barang yang ini biasa disebut cross border commerce.
Dengan kebijakan pelarangan impor maksimal 100 dolar AS, pasti akan efektif karena benar-benar dilarang.
Kedua adalah barang impor yang dijual oleh seller lokal, namun shippingnya dari domestik. Berdasarkan catatan Huda, ini porsinya besar sekali dan tidak bisa dibatasi oleh kebijakan larangan impor maksimal 100 dolar AS.
"Kebijakan pelarangan impor bagi produk di bawah harga 100 dolar AS memang akan efektif untuk membendung impor, tapi untuk sistem yang cross border commerce. Pasti akan menurunkan impornya," papar Huda.
"Tapi ya itu, untuk impor cross border commerce. Kalo untuk yang barangnya sudah di Indonesia, tentu gak akan berpengaruh sih kebijakan ini. Maka sejatinya kalo memang mau impor bisa melalui mekanisme impor seperti biasa bukan melalui ecommerce. Agar ada nilai tambah ke perdagangan kita," pungkasnya
Berawal Teriakan Teten ke Zulhas
TikTok dilarangan untuk berjualan awalnya disuarakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Menurut Teten, regulasi ini diperlukan mengantisipasi Project S TikTok Shop yang dapat merugikan UMKM.
Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya,” kata Teten dalam keterangan resminya, Kamis (6/7/2023).
Polemik TikTok Shop
Legislator PAN Respons Keranjang Kuning Tiktok yang Terus Dipersoalkan: Justru Bantu UMKM |
---|
Soal Pelanggaran TikTok Shop, Ekonom Sebut Ambisi Jalur Sutra Tiongkok dan Efek Pemilu 2024 |
---|
Mendag Zulkifli Hasan Irit Bicara Soal Dugaan Permainan Politik di Balik Migrasi TikTok Shop |
---|
Menteri Teten Peringatkan TikTok Shop: Jika Masih Melanggar Diberikan Sanksi Hingga Pemberhentian |
---|
Menkop UKM Teten Masduki Singgung TikTok Belum Hormati Hukum di Indonesia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.