Rabu, 27 Agustus 2025

Menkominfo Tegur Keras 5 E-Wallet karena Diduga Kuat Fasilitasi Judi Online 

Ada lima perusahaan e-wallet yang terdeteksi masih memfasilitasi judi online dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di sesi wawancara khusus di Studio Tribun Network, Jakarta, Jumat (9/8/2024). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

Selama sekitar 1,5 tahun menjabat, Menkominfo telah menurunkan aktivitas judi online. Sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online.

Selain itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi website judi online yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial.

Puluhan tersangka judi online dan judi sabung ayam dipamerkan jajaran Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus selama tiga bulan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/6/2024).
Puluhan tersangka judi online dan judi sabung ayam dipamerkan jajaran Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus selama tiga bulan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/6/2024). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

“Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan content promosi judi online terus dilakukan,” ujar Menkominfo.

Menteri Budi Arie menjelaskan, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.

Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

Baca juga: Kominfo Blokir Akun Promosi Judi Online Katak Bhizer: Tidak Ada Kompromi

“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menkominfo.

Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia E-Wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP). 

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ujar Menteri Budi Arie. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan