Tak Salah Dibekukan Komdigi, Worldcoin Sudah Bermasalah di 7 Negara Ini, Ada yang Berujung Diblokir
Komdigi melakukan pembekuan sementara terhadap Worldcoin pada pekan lalu. Ternyata Worldcoin memang sudah bermasalah di negara lain.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir secara sementara terkait Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
Pembekuan ini setelah viralnya di media sosial terkait warga yang diiming-imingi bisa memperoleh uang sebesar Rp800 ribu ketika melakukan scan retina mata.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menuturkan pembekuan Worldcoin dan WorldID merupakan langkah preventif dari pemerintah agar masyarakat terhindar dari risiko pencurian data pribadi.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," kata Alexander, dikutip dari laman resmi Komdigi, Selasa (6/5/2025).
Sementara, berdasarkan penelusuran Komdigi, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE yang merupakan sebuah kewajiban.
Selain itu, Worldcoin justru tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain yakni PT Sandina Abdadi Nusantara.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” kata Alexander.
Di sisi lain, layanan Worldcoin memang sudah bermasalah di beberapa negara lain seperti Prancis, Kenya, Hongkong, Brazil, Portugal, Spanyol, dan Korea Selatan.
Kenya
Di Kenya, Worldcoin dianggap melanggar hak-hak warga lantaran mengumpulkan, memproses, dan mentransfer data biometrik sensitif secara tidak benar tanpa melakukan Penilaian Dampak Perlindungan Data (DPIA) yang diwajibkan atau mendapatkan persetujuan dari penggunanya.
Baca juga: Awas Bahaya di Balik Pengumpulan Data Scan Retina oleh Worldcoin, Banyak Negara Sudah Melarang
Alhasil, pemerintah Kenya pun memutuskan untuk memblokir segala aktivitas Worldcoin setelah adanya perintah dari parlemen pada 4 Oktober 2024.
Sebelum diblokir, parlemen Kenya memang menemukan adanya pelanggaran undang-undang privasi terhadap Worldcoin.
Hongkong
Sementara di Hongkong, pemblokiran dilakukan setelah dewan pengawasan perlindungan data menggerebek enam perusahaan yang berafiliasi dengan Worldcoin.
Kantor Komisaris Privasi untuk Data Pribadi (PCPD) pada 4 Februari 2024 mengumumkan bahwa telah memperoleh perintah pengadilan untuk menggerebek kantor-kantor tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.