Tak Salah Dibekukan Komdigi, Worldcoin Sudah Bermasalah di 7 Negara Ini, Ada yang Berujung Diblokir
Komdigi melakukan pembekuan sementara terhadap Worldcoin pada pekan lalu. Ternyata Worldcoin memang sudah bermasalah di negara lain.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir secara sementara terkait Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
Pembekuan ini setelah viralnya di media sosial terkait warga yang diiming-imingi bisa memperoleh uang sebesar Rp800 ribu ketika melakukan scan retina mata.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menuturkan pembekuan Worldcoin dan WorldID merupakan langkah preventif dari pemerintah agar masyarakat terhindar dari risiko pencurian data pribadi.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," kata Alexander, dikutip dari laman resmi Komdigi, Selasa (6/5/2025).
Sementara, berdasarkan penelusuran Komdigi, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE yang merupakan sebuah kewajiban.
Selain itu, Worldcoin justru tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain yakni PT Sandina Abdadi Nusantara.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” kata Alexander.
Di sisi lain, layanan Worldcoin memang sudah bermasalah di beberapa negara lain seperti Prancis, Kenya, Hongkong, Brazil, Portugal, Spanyol, dan Korea Selatan.
Kenya
Di Kenya, Worldcoin dianggap melanggar hak-hak warga lantaran mengumpulkan, memproses, dan mentransfer data biometrik sensitif secara tidak benar tanpa melakukan Penilaian Dampak Perlindungan Data (DPIA) yang diwajibkan atau mendapatkan persetujuan dari penggunanya.
Baca juga: Awas Bahaya di Balik Pengumpulan Data Scan Retina oleh Worldcoin, Banyak Negara Sudah Melarang
Alhasil, pemerintah Kenya pun memutuskan untuk memblokir segala aktivitas Worldcoin setelah adanya perintah dari parlemen pada 4 Oktober 2024.
Sebelum diblokir, parlemen Kenya memang menemukan adanya pelanggaran undang-undang privasi terhadap Worldcoin.
Hongkong
Sementara di Hongkong, pemblokiran dilakukan setelah dewan pengawasan perlindungan data menggerebek enam perusahaan yang berafiliasi dengan Worldcoin.
Kantor Komisaris Privasi untuk Data Pribadi (PCPD) pada 4 Februari 2024 mengumumkan bahwa telah memperoleh perintah pengadilan untuk menggerebek kantor-kantor tersebut.
Dikutip dari Reuters, PCPD mengkhawatirkan risiko Worldcoin terhadap privasi data pribadi warga Hongkong.
Pasalnya, Worldcoin disebut melanggar Peraturan Privasi Data Pribadi Kota.
Namun, dari pihak Worldcoin menepis bahwa operasinya di Hongkong tidak sesuai aturan.
“Worldcoin menyambut baik regulator, termasuk Kantor Komisaris Privasi untuk Data Pribadi (PCPD), dan konsumen untuk menanyakan dan mencari informasi atau klarifikasi tentang program-programnya yang tersedia untuk masyarakat di komunitas, kota, negara, atau wilayah mereka,” demikian pernyataan resmi dari Worldcoin.
Prancis
Pengawas privasi di Prancis, CNIL mempertanyakan legalitas dari Worldcoin yang mengoleksi data biometrik dari penggunanya.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Worldcoin," kata juru bicara CNIL pada 1 September 2023 lalu dikutip dari Euronews.
Ketika itu, CNIL bersama dengan otoritas dari Jerman bekerjasama untuk melakukan investigasi terkait Worldcoin.
Namun, hingga kini, belum diketahui langkah seperti apa yang dilakukan pemerintah Prancis terkait Worldcoin.
Portugal
Dikutip dari Data Guidance, otoritas perlindungan data Portugal (CNPD) telah melarang Worldcoin karena dinilai melanggar aturan.
Adapun pelarangan tersebut menyusul hasil investigasi yang dimulai pada 10 Agustus 2023 lalu.
Bahkan, Portugal sampai melarang Worldcoin untuk mengumpulkan data biometrik dari anak di bawah umur.
Spanyol
Negara selanjutnya yang melakukan pelarangan terhadap Worldcoin adalah Spanyol yaitu pada 7 Maret 2024 lalu.
Senada dengan Portugal, pelarangan beroperasinya Worldcoin di Spanyol setelah adanya keluhan dari masyarakat terhadap perusahaan lantaran adanya pengumpulan identitas pribadi dari anak di bawah umur, dikutip dari AP.
Korea Selatan
Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan telah mendenda Worldcoin senilai 1,1 miliar won atau setara dengan 830 ribu dolar AS atas dugaan pelanggaran terkait pengumpulan dan pemindahan data pribadi.
Menurut temuan dari pemerintah, Worldcoin juga tidak kunjung memberikan terjemahan bahasa Korea dari formulir persetujuan data biometriknya.
Brazil
Otoritas Perlindungan Data Nasional Brazil (ANPD) telah melakukan pemblokiran terhadap Worldcoin pada 26 Maret 2025 lalu.
Dikutip dari CNN, ANPD menolak permohonan Tools For Humanity untuk meninjau kembali larangan sebelumnya yang diterapkan pada Januari 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, perusahaan menghadapi denda harian sebesar 50.000 real Brazil atau setara dengan 8.800 dolar AS jika mereka melanjutkan kegiatan pengumpulan data di Brazil.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.