Judi Online
Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Judi Online dalam 7 Bulan
Indonesia sedang dihadapkan permasalahan yang serius di ruang digital yaitu salah satunya praktik judi online yang telah merembak ke seluruh lapisan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sejak periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025 sebanyak 1,3 juta konten bermuatan judi online (judol) telah dilakukan pemblokiran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar menyampaikan, dari 1,3 juta konten judi online yang ditangani oleh Komdigi dan itu mayoritas berasal dari situs dan IP sebanyak 1,2 juta disusul oleh iklan yang ada di platform-platform media sosial.
"Mayoritas berasal dari situs dan IP sebanyak 1,2 juta disusul oleh iklan yang ada di platform-platform media sosial," ujar Alexander di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Apesnya Wanita di Banjar, Ditipu Pria Mengaku PNS, Dijanjikan Nikah Malah Uangnya Dipakai Judol
Menurutnya, saat ini Indonesia sedang dihadapkan oleh permasalahan yang serius di ruang digital yaitu salah satunya praktik judi online yang telah merambak ke berbagai lapisan masyarakat.
"Praktik judi online ini telah mengikis produktivitas, menghancurkan ekonomi keluarga dan merusak masa depan generasi muda," tuturnya.
Berdasarkan data dari PPATK apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judi online maka terdapat potensi kerugian dari praktek ini yang dapat mencapai sekitar Rp 1.000 triliun di akhir tahun 2025.
"Jadi kalau tidak ada intervensi, nah ini merupakan salah satu bentuk sebenarnya intervensi kita terhadap praktek ini," ucap Alexander.
Sebab judi online bukan sekedar pelanggaran hukum namun telah menjadi ancaman digital yang nyata. Kementerian Komunikasi dan Digital tidak tinggal diam dan menjalankan beberapa langkah konkret diantaranya pemutusan akses dan pemblokiran situs judi online yang terus menerus dilakukan.
Judi Online
Sistem SAMAN Beroperasi Penuh Mulai Oktober 2025, Komdigi: Tutup Celah Masifnya Judi Online |
---|
Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
---|
Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Gelar Sidang Kasus Judi Online yang Jerat Prajurit |
---|
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.