Judi Online
Kapolri: Pengangguran hingga FOMO Picu Maraknya Judi Online
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkap faktor yang memicu maraknya praktik judi online di Indonesia, di antaranya pengangguran dan fomo.
Ringkasan Berita:
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pengangguran hingga fenomena takut ketinggalan tren atau fear of missing out (FOMO) menjadi dua faktor yang memicu masifnya judi online.
- Kondisi tersebut diperparah oleh rendahnya tingkat pendidikan, keterbatasan pemahaman teknologi, serta tingginya kesenjangan sosial.
- Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah faktor yang memicu maraknya praktik judi online di Indonesia.
Ia menyebut pengangguran hingga fenomena takut ketinggalan tren atau fear of missing out (FOMO) menjadi dua faktor yang memicu masifnya judi online.
Baca juga: Pemerintah Kembali Keluarkan 90 WNI dari Daerah Pusat Industri Judi Online di Myanmar
Kondisi tersebut diperparah oleh rendahnya tingkat pendidikan, keterbatasan pemahaman teknologi, serta tingginya kesenjangan sosial.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).
“Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan yang rendah, pemahaman teknologi yang rendah, serta kesenjangan sosial yang tinggi,” kata Listyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Listyo mengungkapkan, Polri terus menggencarkan pemberantasan judi online melalui langkah represif dan preventif secara simultan.
Hingga saat ini, kepolisian telah mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan kasus.
“Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online, serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif,” ujar Listyo.
Baca juga: Bareskrim Telusuri Aliran Dana dan Aset 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
Listyo menjelaskan, upaya pemberantasan judi online menghadapi tantangan besar, karena sifat kejahatan ini yang lintas negara dengan perbedaan regulasi di masing-masing yurisdiksi.
“Tantangan terkait dengan pemberantasan ini karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda, termasuk server lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda-beda,” katanya.
Dalam proses penindakan, Polri juga menemukan pola kejahatan keuangan yang semakin kompleks, terutama dalam upaya menyamarkan aliran dana hasil judi online.
“Kemudian kita temukan juga pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri, termasuk rekening perusahaan cangkang, baik di dalam maupun luar negeri,” kata Kapolri.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Sopir Curi Uang Majikan Rp 600 Juta di Jakarta Barat
Namun, Listyo menegaskan Polri akan terus mengoptimalkan seluruh upaya penegakan hukum untuk memberantas judi online hingga ke akar jaringan, termasuk melalui pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Namun demikian, Polri terus mengoptimalkan upaya-upaya untuk memberantas judi online, mulai dari pengungkapan website-website judi online seperti Sprint Harta, Sasa Fun, dan BMW312, menyita uang hasil kejahatan, menangkap tersangka, termasuk juga melakukan berbagai macam upaya untuk mengungkap TPPU,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kasus-judi-online-Kominfo-saat-ini-Komdigi-321.jpg)