Kamis, 11 September 2025

Komdigi: Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas ke Fintech yang Jadi Kolaborator Judi Online

Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online akan memberi sanksi tegas terhadap fintech yang memberi ruang dan akses kepada judi online.

dok.
SANKSI KE KOLABORATOR JUDI ONLINE - Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komdigi Teguh Arifiyadi. Kementerian Komdigi memastikan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online (Judol) akan memberi sanksi tegas terhadap fintech yang memberi ruang dan akses kepada judi online. 


Di sisi pengguna, mayoritas pelaku judi online merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (71 ?ri total pemain berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan).

Menurut PPATK, beberapa pemain bahkan masih di bawah usia 17 tahun, termasuk sekitar 400 anak-anak yang tertangkap dalam data Q1‑2025.

Pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judi Online, Kominfo, Polri, dan PPATK telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten perjudian daring dan melakukan koordinasi pengawasan berbasis risiko, serta perampasan aset digital, untuk menekan peredaran dan akses judi online.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan