Komdigi: Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas ke Fintech yang Jadi Kolaborator Judi Online
Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online akan memberi sanksi tegas terhadap fintech yang memberi ruang dan akses kepada judi online.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
Di sisi pengguna, mayoritas pelaku judi online merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (71 ?ri total pemain berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan).
Menurut PPATK, beberapa pemain bahkan masih di bawah usia 17 tahun, termasuk sekitar 400 anak-anak yang tertangkap dalam data Q1‑2025.
Pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judi Online, Kominfo, Polri, dan PPATK telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten perjudian daring dan melakukan koordinasi pengawasan berbasis risiko, serta perampasan aset digital, untuk menekan peredaran dan akses judi online.
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
![]() |
---|
Hasil Pengembangan Kasus Bantul, Bareskrim Polri Tangkap Jaringan Website Judi Online Internasional |
![]() |
---|
Ketua Umum AFPI: Literasi Keuangan adalah Kunci Keberdayaan |
![]() |
---|
Tempatkan Situs Judol di Halaman Pertama Search Engine, 3 Wanita di Bandung Diamankan |
![]() |
---|
Kepercayaan Digital Jadi Pondasi Utama Ekonomi Masa Depan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.