Komdigi: Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas ke Fintech yang Jadi Kolaborator Judi Online
Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online akan memberi sanksi tegas terhadap fintech yang memberi ruang dan akses kepada judi online.
Di sisi pengguna, mayoritas pelaku judi online merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (71 ?ri total pemain berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan).
Menurut PPATK, beberapa pemain bahkan masih di bawah usia 17 tahun, termasuk sekitar 400 anak-anak yang tertangkap dalam data Q1‑2025.
Pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judi Online, Kominfo, Polri, dan PPATK telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten perjudian daring dan melakukan koordinasi pengawasan berbasis risiko, serta perampasan aset digital, untuk menekan peredaran dan akses judi online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Teguh-Arifiyadi-OK1.jpg)