Komdigi: Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas ke Fintech yang Jadi Kolaborator Judi Online
Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online akan memberi sanksi tegas terhadap fintech yang memberi ruang dan akses kepada judi online.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) memastikan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online (Judol) akan memberi sanksi tegas terhadap fintech yang memberi ruang dan akses kepada judi online.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemenkomdigi Teguh Arifiyadi mengatakan, jebutuhan akan regulasi judi online bukan lagi sekadar urgensi, tetapi sudah menjadi emergency.
Pemerintah menilai regulasi harus segera dilakukan secara komprehensif dan cepat, untuk menekan maraknya aktivitas judi daring yang kian mengkhawatirkan.
Dalam rencana regulasi yang tengah disusun, terdapat beberapa poin krusial yang akan diatur. Pertama, peran dari masing-masing pihak akan diperjelas, baik instansi pemerintah, Kominfo, Komite Digital, penegak hukum, hingga lembaga keuangan.
"Karena ujungnya ini soal perputaran uang," ujar Teguh di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Dia menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku judi online.
Kedua, regulasi juga akan mengatur mekanisme sanksi yang lebih tegas, khususnya kepada penyelenggara.
"Sanksi harus lebih ketat bagi penyelenggara, misalnya ada fintech yang memberikan ruang—tahu tapi tidak memberi tahu—sanksinya itu akan diatur dalam rencana peraturan pemerintah," ujar Teguh.
Ketiga, penyelenggara internet juga tak luput dari kewajiban. Regulasi akan merinci apa saja kewajiban mereka, dan bagaimana pengawasan atas kepatuhan tersebut.
"Kontrol terkait kepatuhan penyelenggara harus diakui masih kurang," katanya.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dan menyeluruh, mengingat eskalasi judi online sudah menyentuh semua lapisan masyarakat, termasuk kalangan pelajar dan mahasiswa.
Di kuartal pertama 2025, praktik judi online di Indonesia masih menunjukkan angka yang signifikan meski sempat mengalami penurunan.
Baca juga: Marak Kebocoran Data, Regulasi dan Audit Fintech Digital Perlu Diperkuat
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, hingga Maret 2025 terjadi total sekitar Rp 6,2 triliun nilai deposit dari 1,066 juta pemain—melambat dari Rp 15 triliun dan 1,1 juta pemain pada periode yang sama tahun lalu—namun tetap memprihatinkan.
Dari sisi jumlah transaksi, volume sepanjang Januari–Maret turun dari 190 juta transaksi di kuartal I‑2024 menjadi 39,8 juta di kuartal I‑2025, tanda penurunan sekitar 80 persen, tetapi dengan nilai dana beredar masih mencapai Rp 47 triliun.
Baca juga: Fintech Bakal Lebih Selektif Kucurkan Pinjaman, Banyak Gagal Bayar
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
![]() |
---|
Hasil Pengembangan Kasus Bantul, Bareskrim Polri Tangkap Jaringan Website Judi Online Internasional |
![]() |
---|
Ketua Umum AFPI: Literasi Keuangan adalah Kunci Keberdayaan |
![]() |
---|
Tempatkan Situs Judol di Halaman Pertama Search Engine, 3 Wanita di Bandung Diamankan |
![]() |
---|
Kepercayaan Digital Jadi Pondasi Utama Ekonomi Masa Depan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.