Selasa, 7 April 2026

Pejabat Pelindungan Data Pribadi yang Kompeten dan Bersertifikasi Kini Semakin Dibutuhkan

Pejabat Pelindungan Data harus memiliki pemahaman mendalam, kompetensi teknis, dan pengakuan profesional

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Istimewa
PEJABAT PERLINDUNGAN DATA PRIBADI - Di era digital yang serba terhubung, kebocoran data pribadi bukan lagi sekadar risiko, tetapi ancaman nyata bagi reputasi dan keberlangsungan bisnis sehingga keberadaan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) yang kompeten dan bersertifikasi nasional menjadi semakin mendesak. Ketua Umum Himpunan Profesi Pelindungan Data Pribadi Indonesia, Dr Irineus Dwinanto Bimo CISP CSRS, menekankan bahwa PPDP bukan hanya jabatan formalitas untuk mematuhi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Di era digital yang serba terhubung, kebocoran data pribadi bukan lagi sekadar risiko, tetapi ancaman nyata bagi reputasi dan keberlangsungan bisnis.

Itulah sebabnya keberadaan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) yang kompeten dan bersertifikasi nasional menjadi semakin mendesak.

Ketua Umum Himpunan Profesi Pelindungan Data Pribadi Indonesia, Dr Irineus Dwinanto Bimo CISP CSRS, menekankan bahwa PPDP bukan hanya jabatan formalitas mematuhi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Baca juga: Sejumlah Pelaku UMKM di Semarang Mendapat Pelatihan Konten Medsos dan Perlindungan Data Pribadi

“Pejabat Pelindungan Data harus memiliki pemahaman mendalam, kompetensi teknis, dan pengakuan profesional. Sertifikasi resmi dari lembaga berlisensi BNSP menjadi bukti kapabilitas yang terukur,” katanya di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Dikatakannya, di tengah meningkatnya urgensi pelindungan data pribadi di Indonesia, Lembaga Sertifikasi Profesi Pelindungan Data Pribadi Indonesia (LSP PDPI) memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor izin BNSP-LSP-2615-ID.

LSP PDPI menjadi lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi profesi di bidang pelindungan data pribadi.

Kehadiran LSP PDPI menjadi tonggak penting dalam penguatan ekosistem pelindungan data nasional, terutama menjelang pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi.

Sertifikasi kompetensi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha dan berbagai institusi atas tenaga profesional Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO), serta profesi terkait lainnya yang kompeten dan diakui secara hukum.

Ketua Umum Himpunan Profesi Pelindungan Data Pribadi Indonesia (HPPDPI), Dr. Irineus Dwinanto Bimo, CISP, CSRS mengatakan,  berdirinya HPPDPI adalah respons terhadap kebutuhan mendesak akan tenaga profesional yang memahami dan mampu mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Baca juga: Kemunculan Blockchain dan Web3 Ubah Cara Pandang Terhadap Pengelolaan Data Pribadi

“HPPDPI hadir untuk menjembatani kebutuhan tersebut, dengan menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan tenaga Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau DPO serta berbagai tenaga profesional pelindungan data lainnya di Indonesia,” ujarnya, Senin (7/7/2025).

Lebih lanjut, Dr. Irineus menekankan pentingnya keberadaan lembaga sertifikasi profesi yang berkualitas.

“Untuk menghasilkan tenaga PPDP atau DPO yang kompeten dan bersertifikasi, HPPDPI mendorong dan merekomendasikan dibentuknya lembaga sertifikasi profesi pelindungan data pribadi yang berlisensi BNSP,” ungkapnya.
 
Direktur LSP PDPI, Mohammad Novel Ariyadi, ST, MPM, menyampaikan kesiapan lembaganya dalam menjalankan proses sertifikasi secara menyeluruh dan profesional.

“LSP PDPI adalah LSP pertama di Indonesia di bidang pelindungan data pribadi yang berlisensi BNSP. Saat ini kami telah siap melaksanakan program sertifikasi DPO,” jelas Novel.

 Pemberian lisensi kepada LSP PDPI hadir di saat yang sangat krusial. Di satu sisi, publik menantikan pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi sebagai wujud nyata implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Baca juga: Hasil RUA Aftech, Perlindungan Data Pribadi Menjadi Prioritas

Di sisi lain, dunia usaha juga tengah mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban regulatif dalam menerapkan prinsip pelindungan data secara menyeluruh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved