Kuota Berbatas Waktu Dinilai Sudah Ikuti Aturan Komdigi, Operator Diminta Sosialisasi
Penggunaan kuota atau pulsa layanan operator seluler memang mengikuti masa aktif yang telah ditentukan sesuai ketentuan regulator telekomunikasi.
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik tentang kuota berbatas waktu yang diberlakukan operator seluler dinilai menunjukkan bahwa literasi masyarakat terhadap produk operator telekomunikasi sangat lemah.
Masyarakat juga dinilai tidak cermat dalam membaca produk dan ketentuan yang dikeluarkan operator telekomunikasi sebelum pulsa atau kuota internet dijual.
Pendapat tersebut dikemukakan pengamat kebijakan publik Dr. Trubus Rahardiansah, M.S., S.H., M.H., menanggapi polemik tentang hilangnya kuota seluler milik konsumen setelah melewat batas waktu,
Sebelum pulsa atau kuota paket data dijual ke masyarakat, operator telekomunikasi sudah menjelaskan secara rinci mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Indonesia Tertinggi dalam Spam Call, Pemerintah Siapkan Aturan Baru SIM Card
Trubus yakin seluruh penjualan paket data atau pulsa yang dilakukan operator telekomunikasi mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun aturan di Komdigi.
Ini karena selama ini operator seluler merupakan industri yang highly regulated, sehingga dalam menjalankan usahanya selalu diawasi oleh regulator.
“Menurut saya, syarat dan ketentuan penjualan pulsa dan kuota internet oleh operator seluler yang berbatas waktu sudah dijelaskan. Namun nampaknya publik kurang memahaminya. Ini menunjukkan lemahnya literasi publik," ujarnya dikutip dari keterangan pers tertulis, Jumat, 11 Juli 2025.
Pihaknya mendorong Komdigi bersama para pelaku industri di industri telekomunikasi agar menyosialisasikan dan menyampaikan penjelasan yang lebih intens kepada masyarakat mengenai telah adanya regulasi terkait penjualan kuota data dan pulsa oleh operator seluler selama ini.
"Langkah ini penting untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat,” ungkap dosen Fakultas Hukum Usakti tersebut.
Jika merujuk pada regulasi yang berlaku di Komdigi, khususnya melalui Peraturan Menteri terkait penyelenggaraan telekomunikasi, disebutkan, layanan Telekomunikasi menggunakan sistem yang memiliki batas waktu pemakaian.
Artinya, penggunaan kuota atau pulsa dalam layanan operator seluler memang mengikuti masa aktif yang telah ditentukan sesuai ketentuan regulator telekomunikasi.
Pada awalnya, layanan internet berjalan berdasarkan pemotongan langsung dari pulsa utama sesuai dengan penggunaan, di mana biaya dihitung berdasarkan volume data yang diakses.
Pola ini membuat pelanggan membayar lebih mahal saat mengakses internet tanpa paket data, karena tarifnya dikenakan per kilobyte.
Untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pelanggan, operator seluler kemudian menghadirkan berbagai pilihan paket data berbasis volume dengan masa aktif tertentu, seperti harian, mingguan, hingga bulanan.
Pendekatan ini dirancang agar pelanggan dapat menyesuaikan penggunaan internet sesuai kebutuhannya, sekaligus mendapatkan tarif yang lebih terjangkau sebagai bagian dari layanan telekomunikasi yang inklusif.
KPK Dalami Peran Eks Staf Khusus Yaqut Dalam Penggeseran Kuota Tambahan Haji 2024 |
![]() |
---|
KPK Periksa Dirjen PHU dan 2 Bos Travel Terkait Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Gerak Cepat! Cegah, Periksa hingga Geledah Rumah Orang Dekat Gus Yaqut di Hari Sama, Ada Apa? |
![]() |
---|
Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Stafsus Menag Yaqut Irit Bicara |
![]() |
---|
Geram Kerusuhan Suporter PSIM vs Persib, Erick Thohir Ancam Intervensi Operator Liga 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.