Kuota Berbatas Waktu Dinilai Sudah Ikuti Aturan Komdigi, Operator Diminta Sosialisasi
Penggunaan kuota atau pulsa layanan operator seluler memang mengikuti masa aktif yang telah ditentukan sesuai ketentuan regulator telekomunikasi.
Kehadiran paket layanan data dengan masa berlaku tertentu juga telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dari pemerintah, yang memberikan ruang bagi operator untuk menetapkan layanan berbasis jenis, lokasi, volume, maupun waktu tertentu.
Regulasi ini memungkinkan operator seluler menyediakan beragam pilihan paket data sesuai kebutuhan pelanggan, sekaligus menghadirkan tarif yang lebih terjangkau dibandingkan dengan skema penggunaan langsung dari pulsa utama.
Dengan begitu, pelanggan memiliki fleksibilitas dalam memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Karena berbisnis untuk memberikan layanan terbaik bagi konsumen, Trubus yakin seluruh kegiatan operator seluler juga sudah sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.
Dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, operator seluler pasti telah memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang harga yang harus dibayarkan konsumen, jumlah kuota, dan masa aktif layanan.
Trubus menyarankan agar Komdigi dan operator seluler duduk bersama dan melakukan sosialisasi kepada konsumen, baik secara langsung maupun melalui lembaga perlindungan konsumen, mengenai bisnis yang dilakukannya selama ini yang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik juga harus diedukasi mengenai gaya hidupnya. Jangan sampai mereka hanya membutuhkan kuota sedikit namun membeli produk operator telekomunikasi dengan kuota yang besar.
“Saya yakin sekali dalam menjalankan bisnisnya, operator telekomunikasi selalu menjunjung tinggi kepentingan dan perlindungan konsumen."
"Jika ada pelanggaran terhadap penjualan produk layanan operator seluler yang merugikan konsumen, pasti Komdigi sudah melakukan teguran dan penindakan,” tutup Trubus. (tribunnews/fin)
| Dahnil Anzar Simanjuntak Sebut Menteri Tak Bisa Ubah Kuota Haji Daerah, Semua Pakai Rumus Terbuka |
|
|---|
| Kuota Haji 2026 Tak Berubah, Total 221 Ribu Jemaah, Berikut Rinciannya |
|
|---|
| KPK Ungkap Sudah Periksa 300 Biro Travel, Harap Penyidikan Korupsi Kuota Haji Segera Rampung |
|
|---|
| Kuota Haji Diduga Diperjualbelikan, KPK Sita Uang Asing dari Travel di Yogyakarta |
|
|---|
| HMI Jakarta: Tidak Ada Kompromi Terhadap Mafia Haji |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.