Jumat, 29 Agustus 2025

Komdigi: Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Tapi Tidak Dilakukan Sembarangan

Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
DATA PRIBADI WNI DI TANGAN AS - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan transfer data ke Amerika Serikat (AS) dilakukan tidak sembarangan. 

Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. 

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. 

Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

"Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).

Kemkomdigi menyatakan, finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce. 

"Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law" ujarnya.

Menurut dia, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Aktivitas pemindahan data yang sah misalnya penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing.

Baca juga: Menko Airlangga: Pemerintah akan Bertanggungjawab Soal Data Pribadi Warga RI Diakses AS 

Kemudian, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

Dia mengklaim, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. 

Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal. 

Menurut dia, transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya kedepan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.

Data Pribadi WNI Bisa Diakses AS

Kesepakatan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dengan pemerintah Republik Indonesia (RI), menyepakati kepastian pemindahan data pribadi warga Indonesia.

Hal itu tertuang dalam lembar fakta yang diunggah website resmi Whitehouse, dikutip Rabu (23/7/2025). Lembar fakta tersebut menyatakan bahwa pemindahan data tersebut disesuaikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Viral Data Pribadi 700 Ribu Individu Diretas, Kemhan: Bersifat Publik

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis lembar fakta tersebut.
 
Kemudian dijelaskan bahwa perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun. 

Selanjutnya, AS dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa dan investasi digital.

Indonesia telah berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS yang ada untuk "produk tak berwujud" dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor, mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat.

Serta mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk mengajukan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO. 

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan