Selasa, 12 Mei 2026

Akuntabilitas Kebijakan Ruang Digital Tetap Jadi PR Pemerintah

Pemerintah mengklaim telah menindak lebih dari 3,3 juta konten negatif—sebagian besar judi online—dan meredam ribuan hoaks.

Tayang:
Editor: Erik S
HO/IST/Istimewa/HO
PENANGANAN KONTEN NEGATIF - Suasana rapat Komisi I DPR RI bersama Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Gedung DPR, Jakarta, awal pekan ini. Rapat membahas kinerja penanganan konten negatif dan pemberantasan judi online. 

Pemerintah menyampaikan bahwa lebih dari 3,3 juta konten negatif telah ditindak sepanjang 2025, dengan mayoritas berupa situs, iklan, dan kanal distribusi judi online. 

Angka ini sejalan dengan laporan resmi Kemenkominfo dan Satgas Judi Online yang mencatat:

*Pemblokiran 2.945.150 konten judi online selama Januari–November 2024
(Sumber: Laporan Kemenkominfo, 3 Desember 2024)

*Pemutusan 5.364 rekening dan e-wallet terkait judi online
(Sumber: Satgas Pemberantasan Judi Online, laporan kepada Presiden, Oktober 2024)

*Penghapusan 16.596 iklan digital judi online dari platform Google, Meta, TikTok, dan X
(Sumber: Kemenkominfo, November 2024)

*Rata-rata 15.000–18.000 situs judi baru muncul setiap minggu, mengikuti pola domain hopping
(Sumber: PPATK & Kominfo, laporan kuartal III 2024)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved