Grok AI Disorot, Komdigi Ancam Putus Akses Layanan X
Komdigi menegaskan PSE wajib patuh aturan, dengan sanksi hingga pemutusan akses layanan serta ancaman pidana sesuai KUHP baru.
Ringkasan Berita:
- Komdigi mendalami penyalahgunaan Grok AI di platform X untuk pembuatan konten asusila dan manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan.
- Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan memadai untuk mencegah konten pornografi berbasis foto nyata, berisiko melanggar privasi dan hak citra diri.
- Komdigi menegaskan PSE wajib patuh aturan, dengan sanksi hingga pemutusan akses layanan serta ancaman pidana sesuai KUHP baru.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turun tangan mendalami penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI di media sosial X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila.
Selain konten asusila, Komidigi memandang Grok AI juga disalahgunakan untuk memanipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.
Menurut Alexander, kondisi tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.
"Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Grok 4 Milik Elon Musk Berperilaku Aneh, Bertanya Penciptanya Dulu sebelum Jawab Pertanyaan Pengguna
"Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” lanjutnya.
Ia menilai manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan.
Namun, juga merupakan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.
Alexander mengatakan Komdigi saat ini sedang berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif.
Langkah tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
"Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” ujar Alexander.
PSE Wajib Patuhi Peraturan
Ia mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Komidigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Foto-ilustrasi-Grok-AI-yang-dibuat-dengan-Grok.jpg)