TOPIK
Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu karena alasan teknis
-
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri tak menampakkan batang hidungnya di KPK.
-
KPK panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
-
KPK tambah masa pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) untuk enam bulan ke depan.
-
Budi menyebut, KPK telah secara intens melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi, di antaranya melalui koordinasi dan supervisi dengan instrumen MCP.
-
Penyidik KPK tengah mempertimbangkan alasan ketidakhadiran Mbak Ita dan Alwin Basri. Apakah dalih mereka tidak hadir itu patut dan wajar.
-
Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.
-
Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nurudin angkat bicara soal ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya oleh hakim PN Jakarta Selatan.
-
Hakim tunggal praperadilan Jan Oktavianus dalam pertimbangannya, menyebut Wali Kota Semarang itu menerima gratifikasi sebesar Rp 5 miliar.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu
-
Kubu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita optimis, hakim PN Jaksel kabulkan gugatan praperadilan pihaknya.
-
Azmi menyatakan bahwa hasil penyadapan atau ekstraksi dari ponsel yang sebelumnya disita oleh penyidik itu bisa dijadikan suatu alat bukti.
-
Selain itu, kubu KPK juga meminta seluruh tindakan Termohon dalam pencegahan keluar negeri, penggeledahan dan penyitaan perkara a quo adalah sah dan
-
Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, dan suaminya dicegah bepergian ke luar negeri.
-
KPK menjawab klaim Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak yang tak pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap.
-
KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita berdasarkan lebih dari 2 alat bukti yang sah.
-
Laporan tersebut atas dugaan adanya penerimaan suap proyek oleh penyelenggara negara di lingkungan pemerintahan Kota Semarang, Jawa Tengah.
-
PN Jakarta Selatan bakan mengelar sidang perdana praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita melawan KPK Senin besok.
-
KPK memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang menggugat status tersangka
-
Calon wakil gubernur Jawa Tengah yang berpasangan dengan Andika Perkasa itu mengaku diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi.
-
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penukaran uang yang dilakukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
-
KPK dalami proyek pengerjaan RS yang dimenangkan tersangka Martono (M), Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Semarang.
-
KPK menduga Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita meminta tambahan potongan upah pungut kepada kepala Bapenda Semarang.
-
KPK dalami proses lelang proyek yang dimenangkan satu di antara tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023–2024.
-
Kadar Lusman dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
-
KPK mendalami peran Ketua Gapensi Semarang, Martono, dalam penunjukan langsung terkait lelang proyek di Pemerintah Kota Semarang.
-
KPK mendalami adanya dugaan perintah pengaturan pemenang lelang oleh para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
-
Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri meminta jatah uang dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Semarang.