TOPIK
Kasus Novel Baswedan
-
Eks Pimpinan KPK Bandingkan Kasus Novel Baswedan dengan Habib Bahar Bin Smith
"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Syarif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/6/2020).
-
Penganiaya Novel Baswedan Dituntut Ringan, KPK: Ujian Bagi Rasa Keadilan
Ali menilai wajar banyak yang kecewa dengan tuntutan rendah tersebut. Sebab tak sebanding dengan luka-luka yang dialami Novel Baswedan.
-
Komisi Kejaksaan Pantau Tim Jaksa Perkara Penganiayaan Novel Baswedan
Dia menjelaskan KKRI memahami adanya kegelisahan masyarakat terkait tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam perkara a quo.
-
Novel Baswedan Sejak Awal Yakin Sidang terhadap Polisi yang Serang Dirinya Cuma Formalitas
"Saya prihatin terhadap tuntutan itu," kata Novel Baswedan saat dikonfirmasi Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
-
Pakar Hukum Pidana: Seharusnya Terdakwa Penyiraman Air Keras Dituntut Hukuman Maksimal
Abdul Ficar Hadjar, menilai terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, seharusnya dituntut hukuman berat.
-
Penyiramnya Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Saya Marah Sekaligus Miris
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan ungkap kekecewaannya atas tuntutan hukuman bagi dua terdakwa kasus penyiraman terhadap dirinya.
-
Usman Hamid: Tuntutan 1 Tahun Terhadap Penyerang Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan
Usman menilai tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan mencederai rasa keadilan.
-
Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Sangat Memalukan
Oknum penyiram air keras Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara, kuasa hukum geram, sebut memalukan dan ada sandiwara hukum.
-
Tim Advokasi Novel Baswedan: Jaksa Timbulkan Kesan Malah Jadi Pembela Terdakwa
Tim Advokasi Novel Baswedan menilai Jaksa Penuntut Umum telah membuat perkara penganiayaan t
-
Rahmat dan Ronny Dituntut 1 Penjara, Novel Baswedan: Kebobrokan yang Dipertontonkan
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
-
Respons Tim Advokasi Novel Baswedan Sikapi Tuntutan 1 Tahun Penjara Untuk Rahmat dan Ronny Bugis
Tim Advokasi Novel Baswedan menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan.
-
Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sidang Serangan Terhadap Saya Hanya Formalitas
Novel Baswedan memberikan tanggapannya terkait tuntutan 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
-
Dituntut 1 Tahun Penjara, Ingat Lagi Pengakuan 2 Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, dituntut 1 tahun penjara
-
Dituntut 1 Tahun Penjara, 2 Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Ajukan Pembelaan
Terdakwa penganiaya Novel Baswedan dan Tim Divisi Hukum Polri mengajukan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
-
Pengabdian di Polri Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir 1 Tahun Penjara
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
-
Sama Dengan Ronny Bugis, Rahmat Kadir Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Rahmat Kadir Mahulete, terdakwa kasus penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara.
-
BREAKING NEWS: Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan, Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara
Ronny Bugis, terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
-
Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan, Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara
Ronny Bugis, terdakwa penganiayaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
-
Dua Terdakwa Pelaku Penganiayaan Penyidik KPK Novel Baswedan Jalani Sidang Tuntutan
Majelis hakim sudah 11 kali menggelar persidangan yang dimulai dari pembacaan surat dakwaan oleh JPU sampai kepada pemeriksaan terdakwa.
-
ICW Minta ''Amicus Curiae'' Terkait Kasus Novel Baswedan Dikabulkan PN Jakarta Utara
ada tujuh poin yang menjadi fokus amicus curiae. Pertama, dakwaan jaksa menafikan perbuatan terdakwa yang menghalangi proses hukum.
-
ICW Minta 'Amicus Curiae' Terkait Kasus Novel Baswedan Dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Kurnia Ramadhana, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima permohonan amicus curiae terkait perkara kasus penganiayaan Novel Baswedan.
-
Pengakuan Ronny Bugis Ungkap Detik-detik Penyiraman Novel Baswedan Hingga Diminta Rahmat Tutup Mulut
Ronny Bugis mengungkapkan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berawal pada saat, Rahmat Kadir mendatangi tempat tinggalnya
-
Terdakwa Rahmat Kadir Ungkap Alasan dan Cara Beri 'Pelajaran' Buat Novel Baswedan
Terdakwa Rahmat Kadir Maulete mengungkap alasan mengapa melakukan penyiraman air keras kepada penyidik KPK
-
Ronny Bugis Tak Tahan Oleh Tekanan Pemberitaan Penyerangan Novel Baswedan Hingga Akui Perbuatan
Pada 26 Desember 2019, Ronny menceritakan kejadian itu kepada atasannya, AKP Kosmas.
-
Terdakwa Ronny Bugis Cerita Detik-Detik Penyiraman Novel Baswedan
Rahmat Kadir mendatangi tempat tinggalnya di Asrama Brimob, pada 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB.
-
Ronny Bugis Menyesal, Aksi Ikut-ikutan Menyerang Novel Berakibat Kapolri hingga Presiden Kena Imbas
Menurut Hamdi penyesalan itu karena institusi Polri, bahkan Presiden Joko Widodo ikut kena imbas perbuatan tercela itu.
-
Atasan Ronny Bugis Beberkan Kronologi Anak Buahnya Akui Perbuatan Serang Novel Baswedan
Dia merupakan orang yang pertama kali mengetahui Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
-
Begini Alasan Terdakwa Pilih Siram Air Keras Dibandingkan Bunuh Novel Baswedan
Rahmat Kadir disebutkan kesal melihat perilaku Novel yang dituding sebagai sok suci dan menghianati institusi polri.
-
Terdakwa Penyiraman Air Keras Obsesif Dengan Novel, Katanya Petantang-petenteng Sok Suci
Dia mengaku sangat membenci sosok mantan Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu tersebut.
-
Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Merasa Bersalah, Kapolri Hingga Jokowi Jadi Terkena Imbas
Hamdi mengatakan Ronny Bugis tak menyangka perbuatannya tersebut dapat berimplikasi luas dengan institusinya.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved