TOPIK
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
-
Rizieq Shihab Susun Sendiri Pledoi untuk Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung
Rizieq Shihab akan membuat sendiri pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa terkait perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
-
Ahli Bahasa dari UI yang Dihadirkan Rizieq Shihab Jelaskan Bedanya Konteks Berbohong dan Keliru
Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang menjelaskan, letak perbedaan antara konteks berbohong dengan keliru dalam sebuah pernyataan
-
Refly Harun: Terdakwa Pelanggar Prokes Tak Relevan Diberikan Pidana Tambahan Pencabutan Hak
Refly Harun nilai pelanggaran prokes yang ancaman hukumannya 1 tahun dan denda 100 juta lalu diberikan pidana tambahan, itu terlalu berlebihan.
-
Refly Harun dan 5 Ahli Lainnya Dihadirkan Kubu Habib Rizieq dalam Sidang Lanjutan Hari Ini
Tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menghadirkan enam ahli untuk sidang perkara hasil tes swab palsu
-
Hari ini, PN Jakarta Timur Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Habib Rizieq soal Hasil Tes Swab RS UMMI
PN Jaktim menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab
-
Kasus Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara
Habib Rizieq Shihab dinilai terbukti melanggar kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
-
Kasus Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara
Jaksa penuntut umum menuntut Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara.
-
Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan
Adapun sidang yang digelar pada Senin (17/5/2021) ini, beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Rizieq Shihab.
-
Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, Sopan Santun Masuk Dalam Pertimbangan Jaksa
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan
-
BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Massa di Megamendung
Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor.
-
Tuntutan Untuk Habib Rizieq Shihab Cs Dalam Perkara Kerumunan Bakal Dibacakan Sore Ini
sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan anggota FPI akan dibacakan, Senin (17/5/2021) ini.
-
Ahli Hukum Kesehatan Sebut Pelanggar Aturan Tak Bisa Dipidana jika sudah Dikenakan Sanksi Denda
Ahli hukum kesehatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Luthfi Hakim mengatakan pelanggar aturan tidak dapat ditindak pidana jika sudah dijatuhi sanks
-
Ahli Hukum Kesehatan hingga Ahli Bahasa Dihadirkan Kubu Rizieq
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan atas terdakwa
-
Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siapkan 2 Ahli di Sidang Lanjutan Perkara Kerumunan Hari ini
Kubu Rizieq Shihab hadirkan dua saksi ahli di sidang lanjutan hari ini, Senin (17/5/2021), pertama ahli bahasa, kedua ahli pidana.
-
Hari Ini, PN Jakarta Timur Kembali Gelar Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab Perkara Kerumunan
PN Jaktim kembali menggelar sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan atas terdakwa Habib Rizieq Shihab
-
Lebaran di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Bakal Santap Menu Kesukaannya Sayur Asem dan Tempe Goreng
Habib Rizieq Shihab akan merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
-
Saksi Sebut Bima Arya Sempat Janji Cabut Laporan Polisi Terkait Kasus Tes Swab Rizieq Shihab
Habib Mahdi Assegaf menyebut Wali Kota Bogor Bima Arya sempat ingin mencabut laporan polisi atas kasus swab test RS UMMI.
-
CEK Fakta Rizieq Shihab Sebut 2 Pejabat Pemerintah Tolak Kepulangannya ke Indonesia
Muhammad Rizieq Shihab mengungkit dua pejabat Pemerintah yang menurutnya menghalangi kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia, ini faktanya
-
Sosiolog Sebut Terjadi Kekacauan Berpikir pada Kasus Rizieq Shihab
Musni kembali menjelaskan, bahwa kadar pernyataan bohong seseorang tidak bisa selalu diartikan sebagai sebuah kejahatan.
-
Ketua PA 212: Berita Hoaks Soal Kondisi Rizieq Shihab Bikin Publik Resah
Slamet Maarif menyatakan banyak berita hoaks atau informasi bohong yang bikin publik resah saat Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi Bogor, Jawa Bar
-
Ahli Sosiologi Umum Bilang Keliru Menghukum Orang yang Gelar Kegiatan Keagamaan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kebohongan swab test RS Ummi Bogor dan perkara pelanggaran protokol ke
-
Jelang Idulfitri, Kuasa Hukum Rizieq Sampaikan Terima Kasih dan Permohonan Maaf
Kuasa hukum Rizieq sebar ucapan terima kasih ke Presiden, ulama, petugas keamanan dan pengadilan serta mohon maaf atas ketidaknyamanan selama sidang.
-
Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Hingga Setelah Idul Fitri
Padahal rencananya, dalam agenda acara persidangan, jaksa akan membacakan tuntutannya pada sidang hari ini.
-
Jaksa Sesalkan Rizieq Shihab Tidak Tunda Acara Maulid Nabi di Petamburan
Terlebih saat itu Rizieq Shihab baru saja pulang dari Arab Saudi yang diyakini menambah rasa ingin bertemu para simpatisan makin tinggi.
-
Di Persidangan, Rizieq Shihab Sebut Ada Pejabat Indonesia yang Menolak Dirinya Pulang ke Indonesia
Rizieq Shihab mengatakan kalau ada pejabat pemerintah di Indonesia bersikap tak proporsional saat dirinya ingin pulang dari Arab Saudi.
-
Rizieq Shihab: Kalau Tahu Harus Isolasi Mandiri, Saya Batalkan Acara Maulid dan Nikahan Putri Saya
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengaku tidak mengetahui kalau ada aturan karantina 14 hari di Indonesia saat dirinya pulang dari Arab Saudi.
-
Rizieq Sebut Namanya Dua Kali Hilang dari Manifest Penumpang saat Ingin Pulang dari Arab
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengaku namanya sempat hilang sebanyak dua kali dari manifest calon penumpang pesawat saat dirinya ingin pulang dari Arab
-
Refly Harun sebut Surat Edaran Bukan jadi Dasar untuk Pelanggar Ditindak Pidana
Refly menyebut kalau Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan para pejabat pemerintah, bukan menjadi dasar hukum pidana bagi para pelanggarnya.
-
Rizieq Shihab Hadirkan Refly Harun Sebagai Saksi Ahli di Persidangan, Ini Katanya
Refly dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
-
Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hadirkan Dua Saksi Ahli Termasuk Refly Harun
Kuasa hukum Rizieq hadirkan dua saksi ahli di perkara kerumunan, yakni ahli hukum tata negara dan ahli kesehatan.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved