TOPIK
Korupsi KTP Elektronik
-
Mantan Kapoksi Komisi II DPR RI tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
-
Febri Diansyah, mengungkapkan akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Fredrich.
-
Di bagian penutup nota pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukumnya pada Jumat (6/7/2018) terkuak lah siapa sebenarnya Bimanesh.
-
"Hal ini membuktikan saya tidak mempunyai motif apapun selain menolong orang yang sakit,"
-
Dokter Bimanesh mengaku bersalah telah merawat Setya Novanto dalam keadaan yang tidak lazim.
-
Tamsil akui dirinya tidak mengenal tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Mesagung
-
Mulyadi mengaku dikonfirmasi penyidik soal peran mantan Ketua DPR Marzuki Alie dalam proyek pengadaan e-KTP.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada dua saksi dalam penyidikan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
-
KPK akan mengklarifikasi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie terkait dugaan aliran dana proyek KTP-elektronik (KTP-e)
-
Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-
Yasonna mengaku bahwa materi pemeriksaannya sama seperti saksi lainnya untuk tersangka IHP dan MOM.
-
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie
-
Fredrich menuduh Majelis hakim yang memeriksa perkaranya hanya menyalin ulang surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
-
Sisca yang duduk di barisan kursi belakang ruang sidang terlihat menatap kosong saat majelis hakim bergantian membacakan surat putusan untuk Fredrich.
-
Fredrich menyebut surat putusan yang dibuat oleh majelis hakim adalah menyalin atau meng-copy paste surat tuntutan dari jaksa KPK.
-
Uang itu kemudian diperuntukkan buat mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri Sugiharto dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
-
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang hari ini, Kamis (28/6/2018) menuntut dokter Bimanesh dengan pidana enam tahun penjara.
-
Fredrich Yunadi tidak terima dirinya dikatakan tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi koruptor.
-
"Saya harus beritahu, hari ini tanggal 28 Juni 2018, saya akan bicarakan dengan temen-teman Peradi bahwa ini adalah hari abu-abu atau kematian advokat
-
Vonis selama 7 tahun penjara ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta.
-
Ganjar Pranowo mengakui dirinya tidak mengenal tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Mesagung, terkait kasus korupsi e-KTP.
-
"Mudah-mudahan masih ada keadilan," ucap Fredrich Yunadi ketika ditanya apa harapannya dalam sidang vonis hari ini.
-
Tampak Fredrich Yunadi memasuki ruang sidang didampingi istri, anak, dan keluarganya.
-
Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor
-
Tim Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Setya Novanto di kasus e-KTP.
-
Jaksa KPK, M Takdir mengatakan terdakwa Fredrich akan lebih dulu menjalani sidang tuntutan pukul 10.00 WIB
-
"Pemeriksaan dilakukan untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan paket KTP-elektronik, "
-
Siska tampak menyimak sambil menggigit-gigit kuku dan memegang-megang bibirnya ketika Fredrich membacakan pledoi.
-
Dia sekarang sudah dibeli oleh Jaksa (KPK) kan, makanya mengajukan diri sebaga JC