TOPIK
Korupsi KTP Elektronik
-
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Ganjar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politikus Partai Golkar Markus Nari.
-
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (10/5/20
-
"Terhadap saksi Indra, penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait keanggotaan tersangka MN sebagai anggota DPR RI," kata Febri.
-
KPK memeriksa Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk tersangka kasus korupsi e-KTP Markus Nari
-
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Mantan Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Martowardojo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
"Keenam saksi akan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/4/2019).
-
Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT LEN (Mantan Direktur Pemasaran) Abraham Mose.
-
Mantan Ketua DPR Setya Novanto telah merampungkan pemeriksaan terkait penyidikan kasus korupsi Pengadaan E-KTP
-
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/9/201
-
KPK akhirnya menahan tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP, Markus Nari.
-
Meski sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, anggota Komisi II DPR RI Dapil Sulawesi Selatan III itu belum juga ditahan KPK.
-
Setya Novanto bersuara soal vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.
-
Irvanto menjalani hari-hari yang sama dengan Setya Novanto di lembaga pemasyarakatan namun keduanya belum sempat bertemu.
-
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi 2 terpidana kasus korupsi e-KTP kedua lokasi berbeda.
-
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yakni kedua terdakwa sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
-
Dua terdakwa yang bakal divonis yakni Irvanto Hendra Pambudi yang juga keponakan Setya Novanto (Setnov) dan Pengusaha Made Oka Masagung.
-
Bantahan itu disampaikan Made Oka ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya
-
Ancaman itu diungkap Irvanto diterima keluarganya usai dia memaparkan sejumlah anggota DPR yang diduga menerima fee dari proyek e-KTP.
-
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi membacakan nota pembelaan dirinya atas tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun.
-
Jaksa KPK tidak membebankan ponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung untuk membayar uang pengganti.
-
"Saya akan membuat pledoi. Saya buat sendiri, kuasa hukum buat sendiri," imbuh Irvanto.
-
Pantauan Tribunnews.com, surat tuntutan yang disusun jaksa jumlahnya ribuan halaman.
-
Jaksa menilai Irvanto Hendra Pambudi yang adalah keponakan Setya Novanto itu tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama
-
Hal-hal memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang masih memberantas korupsi.
-
kuasa hukum Irvanto, Soesilo Aribowo menyatakan kliennya sangat kaget mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa KPK.
-
Dua terdakwa di kasus dugaan korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung kembali disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/11/2018)
-
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong telah membayarkan uang pengganti dan denda
-
Terdakwa kasus korupai e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi mengaku pernah menyerahkan tas merek Hermes kepada mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri