TOPIK
Korupsi di PT Timah
-
Helena Lim telah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun
-
Harvey Moeis bakal menyampaikan nota pembelaan sikapi tuntutan 12 tahun penjara dalam sidang kasus korupsi timah pada Senin (16/12/2024) besok.
-
Sidang pleidoi, terdakwa Helana Lim cerita kehidupan sulitnya saat kecil hingga harga mahal dari sebuah popularitas.
-
Riza mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut, terutama mengingat niatnya untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang sedang kesulitan.
-
Helena Lim juga mengaku bangga, apa yang ia lakukan selama ini bisa menjadi contoh yakni meskipun dirinya seorang wanita namun bisa menghidupi keluar
-
Emil Ermindra menilai tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah terkesan sadis.
-
Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak becus lantaran tidak mampu menghadirkan Tetian Wahyudi dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
-
Hakim juga menuturkan bahwa program kerjasama penyewaan peralatan processing pelogaman timah dengan lima smelter swasta juga akal-akalan dari terdakwa
-
Selain itu, ketiga terdakwa selaku Kadis ESDM Babel dianggap tidak melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang RKAB-nya telah diterbitkan
-
3 mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung divonis 4 dan 2 tahun penjara terkait korupsi timah.
-
Harvey Moeis dituntut 12 tahun bui dan denda Rp 1 miliar, ini hal yang memberatkan.
-
Sejumlah terdakwa dituntut kasus korupsi timah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun hingga 14 tahun, Harvey Moeis dituntut 12 tahun.
-
Jaksa penuntut umum menilai Harvey Moeis terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun
-
Robert Indarto dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan dituntut jaksa penuntut umum 14 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
-
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas keterlibatannya di kasus korupsi timah.
-
jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih
-
Tak akui kesalahan, jaksa menuntut pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon 14 tahun penjara dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung.
-
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bos tambang Bangka Belitung itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana
-
Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan
-
Adapun ketidakhadiran Sandra ini dikatakan oleh tim kuasa hukumnya yakni Harris Arthur saat dikonfirmasi.
-
Suami artis Sandra Dewi sekaligus terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moies menganggap imbalan Rp 100 juta dianggap sebagai uang jajan.
-
Harvey Moeis mengaku harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi usai tabungan istrinya ikut disita.
-
Harvey Moeis mengungkap ada sosok 'wasit' di Jakarta dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
-
Meskipun BUMN dan anak usahanya bukan jadi bagian dari keuangan negara, bukan berarti pemerintah bisa lepas tangan untuk mengontrol
-
Tersangka kasus korupsi tata niaga timah sekaligus eks Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
-
Crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim disebut telah menikmati uang yang ia dapatkan dari hasil tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.
-
Crazy Rich PIK, Helena Lim dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam kasus korupsi tata niaga timah
-
Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
-
Helena Lim dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
-
Ahli hukum pidana menyebut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak bisa digunakan 'sapu jagat' untuk semua tindak pidana.