Korupsi di PT Timah
Pembelaan Mantan Dirut PT Timah dalam Sidang: Mau Benahi Perusahaan Malah Dituntut 12 Tahun Penjara
Riza mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut, terutama mengingat niatnya untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang sedang kesulitan.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus yang melibatkan penambangan ilegal.
Riza mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut, terutama mengingat niatnya untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang sedang kesulitan.
Dalam nota pembelaannya, ia menyampaikan pandangannya mengenai situasi yang dihadapinya serta langkah-langkah yang diambil untuk menanggulangi masalah di PT Timah.
Dalam pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Desember 2024, Riza Pahlevi menjelaskan bahwa sejak diangkat sebagai Direktur Utama PT Timah pada April 2016, ia berusaha keras untuk membenahi kinerja perusahaan yang menurun akibat kesulitan memperoleh bijih timah.
“Saya diangkat untuk memperbaiki kinerja PT Timah yang saat itu mengalami masalah cashflow dan hubungan yang tidak harmonis dengan stakeholder,” ujarnya.
Riza menyebutkan bahwa penambangan ilegal mulai marak setelah terbitnya berbagai regulasi pasca-era Otonomi Daerah yang memungkinkan masyarakat melakukan penambangan secara massal.
“Maraknya aktivitas penambangan masyarakat yang tidak melalui izin ini membuat PT Timah kesulitan memperoleh bijih timah,” tambahnya.
Riza mengatakan bahwa ia melakukan pendekatan dengan masyarakat untuk mencari solusi.
Salah satu inisiatif yang ia lakukan adalah roadshow untuk menemui pemangku kepentingan dan mendengarkan keluhan mereka.
“Kami ingin mendengarkan concern dari para pemangku kepentingan serta karyawan,” ujarnya.
Melalui kunjungan tersebut, Riza berupaya mengoptimalkan produksi dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan penambangan.
Dia juga mendorong implementasi program konservasi mineral sebagai upaya untuk meningkatkan produksi dan mendapatkan kembali bijih timah dari masyarakat.
Program ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mengatasi krisis yang dihadapi PT Timah.
Mengapa Riza Meminta Keberpihakan Majelis Hakim?
Riza mengeklaim bahwa semua langkah yang diambilnya demi kepentingan perusahaan dan tidak ada niat untuk menyalahgunakan jabatannya.
Korupsi di PT Timah
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.