TOPIK
Natal dan Tahun Baru
-
Persiapan Natal dan Tahun Baru, 177.212 Personel TNI-Polri Dikerahkan untuk Jaga Gereja hingga Mal
Sebanyak 177.212 personel gabungan TNI-Polri akan dikerahkan untuk mengamankan berbagai tempat saat Nataru.
-
Catat, Syarat Perjalanan untuk Semua Moda Transportasi Saat Natal dan Tahun Baru
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati mengatakan, dua kali vaksinasi wajib hukumnya, baik itu untuk kendaraan
-
Jelang Nataru, Mendagri Minta Pemda Terbitkan Aturan Pengetatan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Jelang libur Nataru, Mendagri meminta seluruh gubernur untuk menerbitkan aturan pengetataan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
-
Dokter Reisa Minta Pekerja Jadwal Ulang Mudik Libur Nataru
Reisa Broto Asmoro meminta pekerja menjadwal ulang mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022.
-
Simak Aturan Berpergian Selama Nataru: Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR
Berikut aturan berpergian selama Nataru di mana salah satunya adalah anak di bawah 12 tahun wajib melakukan PCR dan mulai berlaku 24 Desember 2021.
-
Hanya Imbauan untuk Tetap di Rumah, Kapolda Jabar: Tak Ada Penyekatan Libur Natal dan Tahun Baru
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan tidak ada penyekatan di wilayahnya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
-
Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Sejumlah Strategi yang Disiapkan Jasa Raharja
Direktur Utama PT JasaRaharja Rivan Achmad Purwantono menyebut pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
-
Jelang Nataru, Polres Jakbar Gelar Patroli, Sasar Tempat Hiburan Malam Perketat Penerapan Prokes
Polres Metro Jakarta Barat mulai menggelar Patroli skala besar dengan mengedepankan penerapan Protokol Kesehatan di tempat hiburan.
-
ATURAN Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan aturan bepergian bagi masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
-
Libur Nataru di Depan Mata, Apa Saja yang Perlu Diketahui Seputar Aturan Terbaru Perjalanan Darat?
Setiap kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen
-
Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru saat Nataru: Sekolah Dilarang Tambah Hari Libur
Kemendikbudristek telah mengumumkan aturan terbaru mengenai penyelenggaraan pembelajaran dan libur sekolah menjelang libur Nataru melalui SE No.32.
-
Aturan Terbaru Libur Sekolah dan Pembagian Rapor saat Nataru, Sekolah Dilarang Tambah Waktu Libur
Kemendikbud Ristek merilis aturan terbaru pelaksanaan pembelajaran jelang Natal dan Tahun Baru, termasuk sekolah dilarang tambah libur selama Nataru.
-
Jelang Nataru, Ganjil Genap DKI Jakarta Diperpanjang di 13 Ruas Jalan hingga Tempat Wisata
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan sistem ganjil genap.
-
Jakarta Berlakukan PPKM Level 1, Apa Saja Aturan-aturannya? Adakah Perayaan Malam Tahun Baru?
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk 21 hari ke depan.
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 37 Ribu WNI Telah Pergi ke Luar Negeri
Data itu merupakan perlintasan keluar-masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta periode 1-16 Desember 2021.
-
Polisi Koordinasi dengan Badan Intelijen Monitor Peredaran Narkoba Jelang Libur Nataru
Krisno menerangkan pihaknya juga melakukan monitor terhadap tempat hiburan yang biasa menjadi peredaran narkoba saat libur Nataru.
-
Angkutan Penyeberangan Pelabuhan Diprediksi Meningkat, ASDP Pastikan Layanan Prima dan Jaga Prokes
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi mengatakan, pada periode Nataru ini, tercatat ada 12 lintasan penyeberangan
-
Legislator PKS Soroti Inkonsistensi Kebijakan Pemerintah Tangani Pandemi Jelang Nataru
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengkritik berulangnya kebijakan inkonsisten yang dibuat pemerintah terkait penanganan pandem
-
Edaran Terbaru: Aturan Pembagian Rapor Januari dan Tidak Libur Nataru Dicabut
Surat Edaran ini mengatur ulang ketetapan pembagian rapor dan libur sekolah periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
-
Telkom Membuat Posko Agar Koneksi Internet Tak Terganggu Saat Natal dan Tahun Baru
Executive General Manager Decision Support System Telkom, Abdi Mulyanta mengatakan, pihaknya membuat posko saat Natal dan tahun baru 2022.
-
Kebutuhan Bandwidth Meningkat Jelang Natal dan Tahun Baru
kebutuhan bandwidth menjadi lebih primer saat liburan Natal dan tahun baru 2022.
-
Perbedaan Aturan Cuti saat Nataru Bagi ASN dan Karyawan Swasta
Berikut aturan terkait perbedaan kebijakan cuti ASN dan karyawan swasta saat Nataru.
-
PPKM Level 3 Batal, Tjahjo Kumolo: ASN Tetap Tak Boleh Cuti dan Keluar Daerah saat Nataru
Tjahjo Kumolo menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti pada Natal dan Tahun Baru.
-
Kementerian Agama: Jalani Natal dan Tahun Baru dengan Menjunjung Kerukunan
Kemenag juga mengimbau agar semua pihak terus menjaga kerukunan beragama yang sudah terbangun dengan baik saat ini.
-
Aturan Terbaru Tempat Wisata dan Mall Selama Nataru: Jumlah Wisatawan Total 75%
Pemerintah telah mengumumkan aturan terbaru tempat wisata dan mall selama Nataru. Berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
-
Kebijakan Natal dan Tahun Baru di Jakarta, Wagub DKI: Tak Ada Penyekatan, akan Dirikan Pos Pelayanan
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak ada penyekatan selama Nataru, namun akan mendirikan posko-posko pelayanan.
-
Aturan Terbaru saat Natal dan Tahun Baru, Pelaku Perjalanan Jauh Wajib Vaksin Lengkap & Tes Antigen
Berikut ini aturan terbaru saat Natal dan Tahun Baru, ada syarat perjalanan jauh saat libur Nataru hingga penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
-
Aturan Lengkap Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku hingga 2 Januari 2022
Pemerintah menerbitkan Intruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.
-
Aturan Larangan Cuti Selama Nataru di Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 Dihapus, Bagaimana dengan ASN?
Aturan larangan cuti selama Natal dan Tahun Baru dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 dihapus. Bagaimana dengan ASN?
-
Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kapasitas Pengunjung Pusat Perbelanjaan Maksimal 75 persen
Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru, kapasitas pengunjungan Pusat Perbelanjaan maksimal 75 persen, perjalanan luar daerah wajib tes Antigen 1x24 jam.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved