TOPIK
Azis Syamsuddin Tersangka
-
Azis Syamsuddin mengaku kapok berpolitik lagi usai terseret kasus dugaan suap terhadap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
-
Tangisan Azis itu terjadi dalam sidang kasus dugaan penyuapan penyidik KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).
-
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (31/1/2022).
-
Majelis hakim diminta bijak dalam memberikan putusan terhadap dugaan suap yang dilakukan Azis.
-
Jaksa menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan, ditambah dengan kecukupan alat bukti, Azis dinilai bersalah melakukan korupsi.
-
Bagi ICW, tuntutan ringan Azis semakin menguatkan dugaan bahwa KPK enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan
-
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut pidana 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
Ada beberapa hal yang membuat Azis dituntut demikian. Untuk hal meringankan, Azis belum pernah dituntut sebelumnya.
-
Azis Syamsuddin hari ini, Senin (24/1/2022) bakal dituntut dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK.
-
Menurut Azis peringatan yang disampaikan Robin merupakan bentuk menakut-nakuti agar dirinya mau meminjamkan sejumlah uang.
-
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. digelar Senin depan
-
Azis Syamsuddin mengaku sempat diancam mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan sejumlah artikel pemberitaan terkait kasus Dana Alokasi
-
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku pernah menangkap pegawai KPK gadungan.
-
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku pernah menangkap pegawai KPK gadungan.
-
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengklaim bahwa uang Rp210 juta yang diberikan ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju
-
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersinggung dengan contoh kasus yang disampaikan penasihat hukum mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
-
Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri turut menyinggung kebiasaan Caleg yang gagal terpilih dalam Pemilu.
-
Kuasa hukum terdakwa Azis Syamsuddin, Rivai Kusumanegara menjelaskan alasan pihaknya menghadirkan dua saksi meringankan
-
Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis
-
Azis Syamsuddin turut mengucapkan terima kasih kepada Yanti karena telah bersedia untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang menjerat perkaranya
-
Dalam sidang ini, beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan alias a de charge dari kubu terdakwa Azis Syamsuddin.
-
Adapun dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor, Kamis (6/1/2022) ini, masih beragendakan pemeriksaan saksi.
-
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta membuktikan tudingan ihwal surat jaksa yang menunjukkan keterkaitannya dengan dua staf ahli ilegal.
-
Ali memastikan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mengantongi bukti kuat bahwa Edi Sujarwo merupakan anak buah Azis Syamsuddin.
-
Tim jaksa KPK segera melakukan analisa dari keterangan antar saksi-saksi tersebut dan menuangkannya dalam analisa fakta surat tuntutan.
-
Aliza dalam keterangannya membeberkan bahwa pernah menukar uang suap senilai Rp 1,1 miliar menjadi dolar Singapura untuk kepentingan Azis.
-
Eks Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, kembali dihadirkan JPU KPK di sidang Azis Syamsuddin.
-
Azis Syamsuddin membantah menerima sesuatu atau berdiskusi apapun terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah
-
Aliza dalam keterangannya membeberkan bahwa pernah menukar uang suap senilai Rp1,1 miliar menjadi dolar Singapura untuk kepentingan Azis.
-
Azis bahkan sempat mengucapkan sumpah atas keberatannya itu dan mengatakan kalau dirinya merupakan anak paling bungsu dari lima bersaudara.