Kamis, 28 Agustus 2025

Azis Syamsuddin Tersangka

Majelis Hakim Tidak Suka Dengan Contoh Kasus yang Diberikan Kuasa Hukum Azis Syamsuddin

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersinggung dengan contoh kasus yang disampaikan penasihat hukum mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersinggung dengan contoh kasus yang disampaikan penasihat hukum mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam sidang yang digelar Rabu (12/1/2022).

Diketahui dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pihak Azis Syamsuddin menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana bernama Chairul Huda.

Mulanya penasihat hukum Azis bertanya kepada Chairul Huda dengan memberi contoh kasus.

"Seandainya dalam sebuah peradilan, tiba-tiba ada pegawai negeri sipil di lembaga pengadilan ini, atau hakim di luar yang mengadili, kemudian memengaruhi seseorang, dan memberikan sesuatu ke orang itu, apakah orang itu kena Pasal 5 atau Pasal 13?" tanya kuasa hukum Azis kepada saksi ahli.

Setelah ahli menjawab, seorang hakim anggota mengingatkan penasihat hukum agar tidak memberi contoh kasus di mana hakim diposisikan sebagai pihak pemberi suap.

Baca juga: Dalam Sidang Azis Syamsuddin, Hakim Singgung Caleg Gagal Kerap Tarik Kembali Bantuan untuk Warga

Menurutnya, contoh kasus semacam ini bisa membuat marwah pengadilan menjadi turun.

"Saya ingatkan sama penasihat hukum, janganlah yang dicontohkan itu hakim yang memberi suap. Itu saja yang saya nggak suka. Kalian yang membuat marwah pengadilan turun. Kan banyak contoh lain yang bisa," kata hakim.

Hakim kemudian melontarkan pertanyaan dengan membalikkan posisi pemberi suap.

"Kalau saya tanya ke ahli kalau anggota DPR menyuap, bagaimana hukumnya, pasal berapa harus kena, kalian tersinggung atau tidak?" tanya hakim.

Baca juga: Sambil Menangis dalam Sidang, Azis Syamsuddin Peluk Saksi Yanti Sumiyati: Ibu Adalah Titipan Allah 

Hakim pun mengingatkan kepada penasihat hukum terdakwa agar memberikan pertanyaan dengan tetap menjaga marwah pengadilan.

"Jangan begitu dong, kita harus menjaga marwah pengadilan bukan hanya hakim, pengacara juga. Anda penasihat hukum, penegak hukum, salah satu pilar penegak hukum anda sendiri," katanya.

Baca juga: Saksi Meringankan yang Dihadirkan Azis Syamsuddin, Mengaku Tak Tahu Soal Perkara yang Disidangkan

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap total senilai Rp3,619 miliar dengan rincian 3,099 miliar rupiah dan 36 ribu dolar AS, kepada eks Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Tujuan pemberian suap dimaksudkan agar Robin membantu 'mengamankan' perkara penyelidikan dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang saat itu sedang ditangani KPK.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan