TOPIK
Dosen UNJ Ditangkap
-
"Menurut saya janganlah rekan-rekan sekalian para pegiat apapun namanya itu jangan cari gara-gara dengan TNI," kata Moeldoko
-
Arif mengatakan, yakni kejadian di mana Robet langsung ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukan bukan dalam situasi tertangkap tangan
-
Seperti diketahui, Robertus diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
-
Menurutnya, masyarakat diberikan kebebasan mengungkapkan ekspresi dan pendapat mereka dalam UU yang berlaku.
-
Ia menyatakan orasi Robet saat Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka pada Kamis (28/3/2019) yang diunggah sepotong-sepotong telah mengundang beragam re
-
Robertus diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
-
Dalam orasinya, dia menyanyikan lagu yang kerap dinyanyikan pada waktu aksi unjuk rasa tahun 1998 untuk menyindir institusi ABRI.
-
Untuk itu ia meminta semua pihak untuk memahami orasi Robet sebagai bentuk kerinduan dan kecintaan warga negara terhadap TNI yang profesional.
-
Hal itu disampaikannya usai menghadiri pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil terkait Robertus Robet di kantor YLBHI.
-
Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.
-
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet, diproses hukum atas dugaan penghinaan terhadap institusi ABRI.
-
Robet diduga telah melakukan tindak pidana saat berorasi di Aksi Kamisan, seberang Istana Negara, pada 28 Februari 2019.
-
Aksi Kamisan tersebut menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil.
-
Bahkan, kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi ahli, mulai dari saksi ahli pidana hingga bahasa.
-
RobertusRobet akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan MabesPolri. Robet pun membenarkan bahwa dirinya ditangkap dan diperiksa terkait dengan
-
"Yang perlu ditelusuri ya yang menyebarkan penggalan nyanyian Robet yang dipotong, saya kira itu, kalau Robet sendiri enggak ada niat," jelasnya
-
Dedi menjelaskan Robertus Robet ditetapkan tersangka pascakepolisian menilai dua alat bukti terkait dugaan tersebut telah terpenuhi
-
Selain itu, Kolaisi Masyarakat Sipil juga menilai pernyataan Robertus Robet tidak bermaksud mendiskreditkan dan menghina institusi TNI
-
"Sebelum Polri melakukan upaya paksa, Polri sudah melakukan gelar perkara dan sudah memeriksa beberapa saksi ahli dulu," ujar Dedi
-
Adapun pemulangan yang bersangkutan lantaran ancaman hukuman di bawah 2 tahun
-
Fajar mengungkapkan, Robertus Robet adalah sosok yang kritis dan sangat terbuka pada perbedaan pendapat
-
Dalam pernyataan resmi bersama, LBH Pers dan ICJR menilai hal itu merupakan ancaman bagi kebebasan berekspresi.
-
Robet menjelaskan bahwa benar dirinyalah yang berorasi dan viral. Ia juga meminta maaf apabila orasinya dianggap menghina TNI.
-
"Kami mendesak agar Robertus Robet segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta dijamin keamanan dan keselamatannya," katanya
-
"Tindakan polisional tersebut tidak memenuhi syarat materiil dan formil penangkapan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," katanya
-
Pada orasi Robertus Robet itu, kata Guntur Romli, menjadi alasan militer tak boleh kembali ke politik sipil.
-
Mereka yang tergabung dalam Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta untuk Demokrat mendesak pembebasan Robertus.
-
“Yang seharusnya dilakukan oleh polisi adalah melindungi Robet yang telah menggunakan haknya untuk menyatakan pendapat secara damai," kata Usman Hamid
-
Robet diamankan kepolisian karena dugaan penghinaan terhadap institusi TNI ketika menyanyikan mars ABRI
-
Rabu (6/3) malam, #aktivis Hak Asasi Manusia yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta, #RobertusRobet ditangkap pihak kepolisian. Wasekjen