TOPIK
Iuran BPJS Kesehatan Naik
-
Ridwan Kamil Minta Penjelasan Soal Kenaikan Iuran BPJS: Agar Kami di Daerah Tidak Resah
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan meminta penjelasan secara mendetail terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
-
Jokowi kembali Naikkan Iuran BPJS, Komisi IX DPR: Perpres 64 Tahun 2020 THR Pahit
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI F-PKS, Ansory Siregar sebut Perpres 64 Tahun 2020 soal Naikkan BPJS merupakan THR Pahit untuk rakyat
-
BPJS Naik, Refly Harun Sindir Gaji Para Direksinya: Luar Biasa Besarnya, Konon Capai Rp 300 Juta-an
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun angkat bicara soal keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS.
-
Politikus PAN Jelaskan Empat Alasan Kenaikan Iuran BPJS Harus Dibatalkan
Pertama, perpres itu dinilai tidak mengindahkan pendapat dan anjuran yang disampaikan oleh DPR.
-
Iuran BPJS Naik, Istana Janji Akan Tingkatkan Kualitas
Choesni mengatakan dalam menaikan besaran iuran layanan BPJS Kesehatan itu pemerintah telah melibatkan ahli independen.
-
Jawaban Istana Bila ada Warga yang Gugat Perpres Kenaikan Iuran BPJS
Ia tidak mau berandai andai mengenai kemungkinan adanya masyarakat yang akan menggugat Perpres 64 tahun 2020
-
Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, KSP: Negara dalam Keadaan Sulit
Ia mengatakan bahwa dalam kondisi darurat Corona sekarang ini penerimaan negara menurun drastis.
-
Sudah Iuran per Bulan Naik, Jika Nunggak Pembayaran BPJS Kesehatan Dendanya Juga Bertambah 5 Persen
Tak cuma menaikkan kembali biaya iuran BPJS Kesehatan, pemerintah juga menaikkan denda jika nunggak bayar.
-
5 Hal yang Wajib Tahu Tentang Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Pertimbangan Dinaikkan Hingga Dendanya
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah corona tentu membuat kaget, ini dia 5 hal yang wajib diketahui soal naiknya iuran termasuk pertimbangan.
-
Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Keputusan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Politikus NasDem tersebut menjelaskan kenaikan iuran BPJS sangat mungkin dilakukan setelah situasi kembali normal
-
Momen Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Dinilai Tak Tepat, Pengamat: Sulit Tebak Pikiran Pemerintah
Momen iuran BPJS naik di tengah pandemi corona dinilai tidak tepat. Pakar hukum pun mengatakan saat ini sulit untuk menebak pikiran pemerintah.
-
Ahli Sebut Pemerintah Naikkan Iuran BPJS sebagai Anomali Kebijakan, Tak Konsisten Satu dan Lainnya
Terkait iuran BPJS naik, ahli menyebutnya sebagai anomali kebijakan. Kebijakan ini dinilai tak konsisten dengan satu dan lainnya.
-
Jika Keberatan, Masyarakat Bisa Ajukan Uji Materi agar Iuran BPJS Batal Naik
Ahli Hukum Tata Negara dari UNS, Agus Riewanto mengatakan keputusan Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS dapat diuji kembali ke Mahkamah Agung
-
Kenaikan Iuran Dianggap Tidak Berpihak ke Rakyat, Begini Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan
Hingga 30 April total peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah pusat sebanyak 96,5 juta peserta
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik Menambah Daftar Kebijakan Blunder Jokowi
Menurut Karyono, keputusan itu sangat menciderai rasa keadilan terlebih saat ini masyarakat tengah berjuang di masa pandemi ini
-
Karyono Wibowo Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19 Buat Masyarakat Kecewa
Karyono Wibowo menyebut, sikap pemerintah yang menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 jelas membuat rakyat kecewa.
-
Yandri Susanto : Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Sebuah Kezaliman
"Mohon kiranya kenaikan BPJS Kesehatan itu dibatalkan untuk membahagiakan rakyat Indonesia," ujar Yandri Susanto.
-
Perpres 64/2020 Atur Perubahan Iuran BPJS dan Penerima Bantuan, Berikut Rinciannya
Perpres tersebut mengatur antara lain perubahan iuran peserta BPJS untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
-
DPR Minta Pemerintah Bahagiakan Rakyatnya, Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Mohon kiranya kenaikan BPJS Kesehatan itu dibatalkan untuk membahagiakan rakyat Indonesia," sambung politikus PAN itu
-
Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Setelah Dibatalkan, Ahli: Pemerintah Seakan Tidak Peduli Putusan MA
Ahli Hukum Tata Negara dari UNS, Agus Riewanto mengatakan keputusan Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS seakan tidak mempedulikan putusan MA.
-
Fraksi PKS DPR Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Secara hukum Perpres ini jelas bermasalah. Kedudukan Perpres ini tumpang tindih dengan Perpres No. 75 tahun 2019 yang masih berlaku," katanya
-
Istana Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sudah Perhitungkan Kemampuan Bayar Masyarakat
Plt Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan kenaikan tarif iuran BPJS telah memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat.
-
Inilah Pertimbangan Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Perpres Nomor 64 tahun 2020 menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
-
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Saat Pandemi Corona Kian Sengsarakan Rakyat
Jerry Massie mengatakan, kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan justru membuat rakyat semakin menderita.
-
Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Pakar Hukum: Kewenangan Presiden, tapi Momennya Tidak Tepat
Menurut Dosen Fakultas Hukum UNS tersebut, menaikkan iuran BPJS Kesehatan sudah menjadi kewenangan presiden tapi momentum hukumnya tidak tepat.
-
Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat Ekonomi: Jadi Kontroversial Saat Pandemi
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, KPCDI Minta Iuran Kelas 3 Tidak Dinaikkan
Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
-
Iuran Naik, Kualitas Layanan BPJS Kesehatan Bakal Ditingkatkan
Pemerintah baru saja menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
-
Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan Lagi, Pengamat Ekonomi: Kualitas Layanan Juga Perlu Diperbaiki
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 mendatang.
-
Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Final dan Mengikat
pemerintah masih dapat menjalankan putusan itu dalam waktu 90 hari setelah menerima putusan tersebut.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved