TOPIK
Kasus Lukas Enembe
-
Adapun Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar dari proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Papua
-
Ada pula lembaran uang dolar Amerika Serikat senilai USD5.100 dan dolar Singapura sebesar SGD26.300.
-
Lukas Enembe mendapat pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama dua pekan.
-
Tetapkan pembantaran, Majelis hakim mengizinkan Lukas Enembe dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto selama 2 minggu.
-
Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe berlanjut pada agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
-
Pembantaran perkara Lukas Enembe dilakukan sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
-
Majelis hakim menolak nota keberatan yang dilayangkan kubu penasehat hukum eks Gubernur Papua, Lukas Enembe karena surat dakwaan telah memenuhi syarat
-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe.
-
Kata Elius, beberapa kali dalam persidangan, Majelis Hakim menanyakan kondisi kaki bengkak, termasuk menanyakan pada Lukas penanganan kesehatan
-
(JPU) atas eksepsi Lukas Enembe, jaksa pada pokoknya meminta hakim menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya.
-
Lukas Enembe yang duduk di kursi terdakwa memberikan pernyataan tertulis kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2023).
-
Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe, OC Kaligis mengatakan rata-rata tensi darah kliennya di atas 200.
-
Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut, semua tindakan medis dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengutip surah Al-Alaq untuk menanggapi eksepsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe
-
Lukas Enembe mengungkapkan penanganan kesehatan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak maksimal.
-
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe sebagai terdakwa, Kamis (22/6/2023)
-
Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengaku sudah 5 tahun menderita stroke.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Lukas Enembe.
-
Lukas Enembe memperlihatkan kondisi kakinya yang semakin membengkak akibat penyakit yang dideritanya.
-
Agenda sidang hari ini mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan terdakwa Lukas Enembe (LE) dan tim penasihat hukum.
-
Elius meyakini bahwa Majelis Hakim adalah orang-orang bijaksana yang bisa membedakan reaksi spontan seperti disampaikan Lukas
-
Gerius merupakan Kadis PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
-
Setelah menyampaikan jadwal persidangan lanjutan kasus tersebut, majelis hakim menutup jalannya sidang pembacaan surat dakwaan.
-
Inilai peran Kadis PUPR Pemprov Papua, Gerius One Yoman, (GOY) yang kini ditahan di Rutan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
-
(KPK) melakukan upaya penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY), Senin (19/6/2023).
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gerius One Yoman (GOY) sebagai tersangka.
-
Berikut deretan fakta sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (19/6/2023).
-
Bahwa fungsi ginjalnya sekarang itu 8 persen, bahkan per kemarin naik menjadi bintang dua. Artinya kritis ya
-
Lukas Enembe marah terhadap dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp 45,8 miliar dalam persidangan, Senin (19/6/2023).
-
Lukas Enembe berteriak dan mencoba memotong pembicaraan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan pengajuan dakwaan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved