Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Sidang Lanjutan Lukas Enembe, Polisi Berjaga di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Agenda sidang hari ini mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan terdakwa Lukas Enembe (LE) dan tim penasihat hukum.

Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe digelar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Agenda sidang lanjutan, yaitu mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan terdakwa Lukas Enembe (LE) dan tim penasihat hukum (PH), yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

"Agendanya jaksa menyampaikan tanggapan atas keberatan LE, PH minggu lalu," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, puluhan personel kepolisian dari Polda Metro Jaya disiagakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Gerius One Yoman Tersangka Pengembangan Kasus Lukas Enembe

Hal itu tampak dari para personel kepolisian yang tengah melakukan apel di lobi utama Gedung Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, di bagian lobi Gedung Pengadilan Tipikor, tampak telah hadir tim penasihat hukum Lukas Enembe.

Selain itu, hadir juga sejumlah pendukung dari terdakwa Gubernur Papua nonaktif itu.

Diberitakan sebelumnya, agenda persidangan lanjutan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal digelar, Kamis (22/6/2023).

Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Dalam persidangan Senin ini, jaksa penuntut umum telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe.

Baca juga: Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa terima hadiah senilai Rp45,8 miliar terkait proyek infrastruktur

Selain itu, juga ada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Lukas Enembe secara pribadi.

Kemudian, diikuti pembacaan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Lukas.

"Demikian sidang hari ini, pembacaan dakwaan sekaligus nota keberatan yang dibacakan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," kata hakim ketua, dalam persidangan, Senin.

"Untuk selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penuntut umum KPK untuk mengajukan tanggapan terhadap nota keberatan terdakwa dan penasihat hukm terdakwa pada Kamis tanggal 22 Juni 2023," lanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan