TOPIK
Kasus Simulator SIM
-
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM, Budi Susanto.
-
Neta S Pane mengingatkan, sudah hampir sebulan pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Irjen Djoko Susilo terdakwa kaorupsi Simulator SIM.
-
Budi Susanto sempat memperkarakan penyitaan aset pribadi dan perusahaan yang dilakukan KPK
-
JPU KPK, tak terima dituding membuat surat dakwaan yang tak cermat, terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM, Budi Susanto.
-
JPU KPK menilai, penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM dengan terdakwa Budi Susanto, sah secara hukum.
-
Terdakwa perkara Simulator SIM, Budi Susanto protes langkah KPK menyita sejumlah aset miliknya.
-
Budi menilai hal tersebut bentuk intervensi terhadap permasalahan hukum yang seharusnya independen.
-
Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011, Budi Susanto keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum
-
hingga hari ini, KPK belum mengajukan banding atas vonis terhadap Djoko Susilo
-
Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding menilai, vonis Djoko Susilo memengaruhi hak politik sang jenderal polisi bintang dua.
-
Kapolri Jenderal Timur Pradopo akan menghormati proses hukum, terkait vonis 10 tahun yang diterima mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.
-
Bambang Soesatyo menyatakan vonis pengadilan Tipikor atas Djoko Susilo menjadi bukti Bambang tidak terlibat dalam kasus tersebut.
-
Anggota Komisi III DPR asal PKS Nasir Djamil menilai jaksa KPK harus dievaluasi terkait vonis yang diterima Djoko Susilo
-
Vonis sepuluh tahun penjara terhadap Irjen Pol Djoko Susilo atas kasus korupsi dinilai menjadi pelajaran berharga bagi anggota kepolisian seluruhnya.
-
sejumlah harta Irjen Pol Djoko Susilo ini diduga berdasarkan dari tindak pidana korupsi.
-
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, menilai sanksi hukum yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
-
Peneliti ICW, Tama S Langkun, menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, terhadap terdakwa kasus
-
Djoko dipastikan akan tetap menerima gaji dari Mabes Polri. Instusi tempat Djoko bernaung itu beralasan keputusan majelis hakim itu belum inkrah
-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK mengembalikan sejumlah harta yang disita
-
Majelis Hakim membebaskan terdakwa Djoko Susilo membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.
-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mementahkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi
-
ajelis Hakim Tipikor membebaskan terdakwa Djoko Susilo membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.
-
Terdakwa korupsi simulator SIM dan pencucian uang Irjen Pol Djoko Susilo tampak terdiam mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
-
Sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian atas terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.
-
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menilai, vonis Djoko Susilo merupakan sejarah baru di pengadilan Indonesia.
-
mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo masih mendapatkan gaji dari instansinya
-
Irjen Pol Djoko Susilo tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Selasa (3/9/2013) siang. Rencananya, Djoko akan mendengarkan vonis
-
Juniver Girsang, penasihat Hukum Irjen Djoko Susilo, memastikan sidang putusan kliennya akan dihadiri anggota keluarga Djoko.
-
Menurut Juniver, apapun keputusan hakim, akan diterima Djoko.
-
Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Djoko Susilo.