TOPIK
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya di kasus kerumunan
-
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memutuskan sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Kuasa hukum akan terus melanjutkan perjuangan mencari keadilan bagi Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa
-
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi soal nota keberatan kliennya ditolak majelis hakim.
-
Perbuatan terdakwa yang tertuang dalam surat dakwaan JPU perlu dibuktikan apakah benar dilakukan atau tidak.
-
Rizieq Shihab menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis.
-
Majelis hakim tolak eksepsi Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, JPU diperintahkan lakukan pemeriksaan saksi di sidang berikutnya.
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab.
-
Aziz Yanuar menyoroti tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membawa-bawa soal Revolusi Akhlak.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan ucapan kurang pantas dan kerap merendahkan orang lain keluar dari mulut Habib Rizieq Shihab.
-
Habib Rizieq Shihab melambaikan tangan dan mengacungkan jempol dari balik teralis jendela bus tahanan, Selasa (30/3/2021) sore.
-
JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab soal perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
-
Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab soal perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
-
Tim kuasa hukum berpendapat eksepsi sudah membantah isi dakwaan bahwa Rizieq Shihab menghasut simpatisan menghadiri acara Maulid Nabi.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung etika eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30
-
Jaksa menegaskan tidak ada satu huruf pun dalam dakwaan terhadap terdakwa berisikan fitnah.
-
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapai soal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengutip hadis nabi dalam sidang tanggapan hari ini.
-
Jaksa menilai tudingan terhadap Mahfud MD dalam eksepsi itu hanyalah upaya untuk mencari kambing hitam untuk kasus Rizieq Shihab.
-
jaksa membalas pembelaan Rizieq dan kuasa hukumnya soal surat dakwaan tidak memuat fakta dan tak menjabarkan tindak pidana yang disangkakan.
-
Jaksa menegaskan tidak ada satu huruf pun dalam dakwaan terhadap terdakwa berisikan fitnah.
-
Menanggapi eksepsi Rizieq, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum bagi semua orang yang bersalah, sekalipun itu keturunannya.
-
Tim hukum Rizieq Shihab sempat tak diperbolehkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021), terlibat adu mulut dengan polisi.
-
Dua terduga teroris yang diamankan Densus 88 ada yang sempat mendatangi PN Jaktim, tempat persidangan terdakwa Rizieq Shihab.
-
Terdakwa Rizieq Shihab sudah tiba di PN Jaktim, siap mengikuti sidang lanjutan perkara kerumunan Petambutan dan Megamendung.
-
Sidang lanjutan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di PN Jaktim, agendanya tanggapan JPU terhadap eksepsi Rizieq Shihab.
-
Sidang beragendakan mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau pembelaan kubu Rizieq Shihab.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (30/3/2021).
-
Jajaran Polres Metro Jakarta Timur akan memanggil kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah terkait kepemilikan senjata tajam.
-
Bima menyatakan siap memberi keterangan berdasarkan fakta yang sedetail-detailnya, dan utuh tanpa dipotong-potong.
-
Sejumlah fakta pernyataan Rizieq Shihab terungkap dalam sidang kedua sidang lanjutan kasus kerumunan massa pada Jumat (26/3/2021).