TOPIK
KPK Tangkap Pejabat Basarnas
-
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
-
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri minta Kapolri usut dugaan teror di pimpinan KPK, tegaskan pihaknya tak takut.
-
Puspom TNI menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiadi terkait korupsi, Senin (31/7/2023).
-
Penetapan tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Marsdya TNI Henri Alfiandi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai
-
Puspom TNI telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek
-
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap
-
Komisaris Utama MGCS, Mulsunadi Gunawan, tersangka terduga penyuap Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri ditahan di Rutan KPK, Senin (31/7/2023).
-
Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap
-
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendatangi Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) petang.
-
KPK menahan seorang terduga penyuap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan
-
Mulsunadi Gunawan (MG), tersangka penyuap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi resmi ditahan KPK.
-
Termasuk evaluasi mengenai perwira aktif yang menduduki jabatan sipil seperti yang terjadi di Basarnas.
-
Sosok tersangka terduga penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi, yakni Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan ke KPK, Senin (31/7/2023).
-
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai bahwa KPK tak perlu minta maaf terkait penetapan tersangka Kabasarnas.
-
Sumber yang berasal dari penegak hukum di komisi antikorupsi ini turut hadir dalam audiensi pimpinan dan pegawai Kedeputian Penindakan pagi tadi.
-
Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho membeberkan beberapa kekeliruan yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka pada Kabasarnas Henri Alfiandi.
-
Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho mengungkapkan bagaimana proses hukum kasus suap Kabasarnas apabila diproses dalam peradilan koneksitas
-
Rumah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigjen Asep Guntur Rahayu mendapat teror karangan bunga.
-
KPK membenarkan bahwa Brigjen Asep Guntur Rahayu meminta mundur dari jabatan Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.
-
Buntut kasus dugaan korupsi berupa suap yang menjerat Kepala Basarnas, Puspom TNI diminta transparan hingga evaluasi penempatan di instansi sipil.
-
Satu tersangka terduga penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan mendatangi KPK.
-
Teror berupa karangan bunga yang berisi nada ejekan tersebut pesannya serupa, yakni "Selamat Atas Keberhasilan Anda Memasuki Pekarangan Tetangga."
-
Jokowi akan evaluasi menyusul adanya korupsi di Basarnas yang libatkan 2 prajurit TNI aktif termasuk evaluasi perwira TNI yang duduki jabatan sipil.
-
Menurut Presiden Jokowi, polemik penetapan tersangka 2 tentara aktif dalam OTT pejabat Basarnas oleh KPK karena adanya masalah koordinasi.
-
Ketua YLBHI, menilai ada tindakan akrobatik hukum dan upaya pembelokan informasi atau disinformasi dari undang-undang dari aturan hukum yang ada.
-
Dua eks penyidik KPK semprot Firli Bahuri yang main badminton di Manado saat polemik status tersangka Kabasarnas
-
Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu belum muncul ke publik dan angkat bicara soal kabar ia mengundurkan diri dari jabatan Direktur penyidikan KPK.
-
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan dugaan kasus suap Kabasarnas harus diadili, Saut pun mempersilahkan KPK atau TNI yang mengadilinya.
-
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Juanda menilai KPK tak perlu minta maaf soal OTT Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
-
"Ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer," kata Mahfud